Dark/Light Mode

Lestari: Atasi Potensi Konflik Pertanahan, Bangun Sistem Pendataan Akurat

Rabu, 1 Februari 2023 21:04 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Sudahkah Sertifikat Menjamin Kepemilikan Atas Tanah? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/2). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Sudahkah Sertifikat Menjamin Kepemilikan Atas Tanah? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/2). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa berpendapat luas tanah tidak akan bertambah kecuali ada reklamasi. Di sisi lain, tambah Saan, kebutuhan atas tanah terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk yang mendorong kebutuhan tempat tinggal.

Sehingga, tegas Saan, persoalan tanah akan menjadi persoalan klasik yang selalu muncul dan berpotensi memicu konflik dan sengketa tanah. Hal-hal tersebut, tambah dia, harus bisa diantisipasi. Terkait potensi konflik dan sengketa tanah, tegas Saan, penting untuk dibuat roadmap penyelesaian berbagai sengketa atas tanah tersebut.

Baca juga : Perempuan Di Bandung Belajar Angklung Bersama Srikandi Ganjar Jabar

Kecermatan dan ketelitian dari otoritas yang menerbitkan sertifikat tanah, tambah dia, menjadi sangat penting, untuk mewujudkan sertifikat tanah yang berkekuatan hukum agar mampu mencegah konflik.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR-BPN, Andi Tenri Abeng menegaskan, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat, karena di dalamnya tercantum data fisik dan yuridis tanah bersangkutan.

Baca juga : PBNU Gelar Muktamar Internasional Fikih Peradaban, Ini 3 Hal Yang Akan Dibahas

Sertifikat ganda atas tanah bisa terjadi, ungkap Andi, karena bidang tanah bersangkutan belum diploting dalam pendaftaran di BPN dan pemegang sertifikat tidak kuasai tanah secara fisik. "Kondisi ini yang sering terjadi," tegasnya.

Pemerintah, ungkapnya, menargetkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia sekitar 126,2 juta bidang tanah sudah terdaftar di BPN pada 2025. Dalam program PTSL, tegas Andi, tidak semua bidang tanah bisa diterbitkan sertifikat.

Baca juga : Bakamla Bangun Sistem Pemantauan Maritim Nasional di Bengkalis

Dalam enam tahun terakhir, ungkapnya, dari 54 juta bidang tanah yang didaftarkan, sekitar 36,5 juta bidang tanah belum bisa diterbitkan sertifikat karena masih menghadapi sejumlah masalah.

Untuk menekan potensi masalah pertanahan lewat kepastian kepemilikan lahan, Andi mengungkapkan, Pemerintah menginisiasi gerakan pemasangan tanda batas terkait kepemilikan tanah di seluruh Indonesia mulai 3 Februari 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.