Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sosialisasi 4 Pilar MPR PERMAHI
Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Sistem Hukum Nasional
Senin, 6 Maret 2023 20:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan, salah satu tantangan kebangsaan yang saat ini masih dihadapi bangsa Indonesia adalah belum optimalnya penegakan hukum. Berdasarkan data World Justice Project yang dirilis Oktober 2022, indeks negara hukum Indonesia memiliki skor 0,53, atau 'hanya' meningkat 0,01 poin selama kurun waktu tujuh tahun, dari 2015 dengan skor 0,52.
Selain itu, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Februari 2022 mencatat, bahwa 33,7 persen responden menyatakan penegakan hukum di Indonesia 'buruk' atau 'sangat buruk'. Angka ini tidak jauh berbeda dengan hasil survei Indikator pada Agustus 2022 yang mencatat bahwa 37,7 persen responden menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia dinilai 'buruk' atau 'sangat buruk'.
"Tantangan kebangsaan di bidang hukum tersebut semakin menyadarkan kita akan urgensi untuk menghadirkan hukum yang berkeadilan di Tanah Air. Hukum harus menjadi common platform, menjadi kesepakatan dan komitmen kolektif, serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat selaku subyek hukum, tanpa diskriminasi dan tanpa kecuali," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR yang diselenggarakan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) secara daring, di Wisma Kopo Puncak, Bogor Jawa Barat, Senin (6/3).
Baca juga : Lestari Ingatkan Pengembangan Pariwisata Nasional Harus Merata
Untuk itu, lanjut Ketua DPR ke-20 ini, perlu dilakukan pembaharuan hukum yang sejalan dengan kemajuan teknologi. Saat ini, penerapan e-court dan e-litigation, atau persidangan secara elektronik, sudah tidak lagi menjadi 'barang baru'. Selain itu, ada pula aplikasi smart contract, yaitu perjanjian kontrak secara elektronik dilakukan dalam sistem basis data blockchain, yang menjalankan klausul kontrak secara otomatis.
Kelahiran produk kecerdasan buatan (artificial intelligence) di bidang hukum bernama COIN (Contract Intelligence) yang memiliki kemampuan menganalisa perjanjian kredit dalam waktu yang singkat, dan dengan tingkat akurasi yang optimal, juga turut menandai era, dengan teknologi robotik telah menyentuh ranah hukum.
"Aplikasi teknologi dalam ranah hukum tersebut harus disikapi dengan bijaksana oleh segenap insan hukum. Karena secanggih apapun teknologi robotik, tidak akan pernah bisa sepenuhnya menggantikan peran sumber daya manusia. Baik dari aspek profesionalisme, dedikasi, kemampuan negosiasi, kebijaksanaan dalam pengambilan putusan, serta sentuhan nilai-nilai kemanusiaan yang semuanya itu tidak akan mungkin tergantikan oleh kecerdasan buatan," kata Bamsoet.
Baca juga : Muzani: Pilih Pemimpin Yang Setia Pada NKRI
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah pembangunan hukum dalam konteks Indonesia Emas 2045. Salah satu pilar pembangunan Indonesia Emas 2045, adalah pilar pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan, dimana salah satu unsur penopangnya adalah pembangunan dan penguatan sistem hukum nasional.
"Visi Indonesia Emas 2025 merekomendasikan bahwa pembangunan hukum diarahkan bagi terwujudnya masyarakat berbudaya hukum, melalui penegakan hukum yang berkualitas dan berlandaskan HAM, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan sistem hukum nasional melalui penataan regulasi. Pada 2045, diharapkan hukum warisan kolonial sudah digantikan seluruhnya oleh hukum nasional," urai Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ini memaparkan, kebutuhan hukum masyarakat akan selalu mengikuti dinamika dan perkembangan zaman. Karena itu, produk-produk hukum warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari ratusan tahun, tentunya perlu disesuaikan dan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Salah satunya dengan disahkannya RUU KUHP menjadi Undang-Undang pada 6 Desember 2022. Selain menggantikan regulasi yang telah usang, Undang-Undang KUHP ini juga mengharmonisasikan seluruh undang-undang yang mengatur tindak pidana di luar KUHP.
Baca juga : Santri Dukung Ganjar Banten Ingatkan Pentingnya Persatuan Dan Kesatuan
"Di sisi lain, kita juga harus membuka diri bagi hadirnya masukan dan aspirasi dari segenap elemen masyarakat, terkait KUHP yang telah disahkan tersebut. Berbagai masukan dan aspirasi tersebut, tentunya menjadi bahan pertimbangan untuk penyesuaian, atau bahkan perubahan parsial, dalam proses transisi sebelum pemberlakuan KUHP tiga tahun lagi," pungkas Bamsoet.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya