Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Cendekia Muda Nusantara

Bamsoet Ajak Kaji Urgensi Masuknya Kembali Utusan Golongan ke MPR

Rabu, 8 Maret 2023 14:42 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima pengurus Cendekia Muda Nusantara, di Jakarta, Rabu (8/3). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima pengurus Cendekia Muda Nusantara, di Jakarta, Rabu (8/3). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengajak organisasi Cendekia Muda Nusantara untuk terlibat aktif dalam berbagai pergolakan pemikiran bangsa. Tujuannya, untuk bisa memberikan sumbangsih pemikiran yang tajam bagi kemajuan bangsa dan negara.

Misalnya, kalau politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, mengkaji dampak empat kali amandemen konstitusi, yang salah satunya menghilangkan unsur Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR. Atau mengkaji sistem politik dan pemilihan langsung yang dilakukan dari mulai tingkat pemilihan kepala desa, bupati/wali kota, gubernur, legislatif, hingga presiden.

Bamsoet memaparkan, dalam konteks ke-Indonesiaan, praktik kehidupan demokrasi dijiwai sila keempat Pancasila yang mengamanatkan penegakan kedaulatan rakyat, serta melembagakannya dalam mekanisme permusyawaratan/perwakilan. Mengejawantahkan kedaulatan rakyat dalam lembaga perwakilan, idealnya dapat dimanifestasikan melalui beberapa jalur representasi. Antara lain representasi politik yang sudah terwadahi dalam DPR, representasi kedaerahan yang sudah terwadahi dalam DPD, serta representasi golongan/kelompok fungsional yang bisa terwadahi dalam Utusan Golongan.

Baca juga : Orang Muda Ganjar Gelar Kajian Dan Ajak Milenial Lebih Peduli Kejahatan Seksual

"Sebelum perubahan UUD 1945, MPR terdiri terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Pascaamandemen, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Perubahan tersebut berdampak pada hilangnya unsur Utusan Golongan. Akibatnya, tidak heran jika kini banyak yang menilai bahwa gambaran ideal mengenai demokrasi partisipatoris yang melingkupi semua kelompok kepentingan belum sepenuhnya terpenuhi," ujar Bamsoet, usai menerima pengurus Cendekia Muda Nusantara, di Jakarta, Rabu (8/3).

Pengurus Cendekia Muda Nusantara yang hadir antara lain, Ketua Umum Afan Ari Kartika, Ketua Bidang Politik Muliansyah, Wakil Bendahara Umum Yuyun, serta para fungsionaris Andi Panjaitan, Yusuf dan Solagratia Mambai.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pembentukan Utusan Golongan dalam lembaga perwakilan, sejatinya adalah amanat yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan. Kehadiran Utusan Golongan secara prinsipil mengakomodir karakteristik rakyat Indonesia yang sangat plural dan heterogen. Dalam konteks kekinian, keberadaan Utusan Golongan dapat dipandang sebagai bagian dari ikhtiar untuk memenuhi keadilan peran politik secara menyeluruh. Sekaligus dapat menjadi penyeimbang peran dari keterwakilan politik yang dipegang DPR dan keterwakilan daerah yang berada di tangan DPD.

Baca juga : Pengamat: Penundaan Pelantikan Tamsil Ganggu Kepentingan DPD Atas MPR

"MPR melalui Forum Aspirasi Konstitusi yang dipimpin Prof Jimly Asshiddique, telah menyerap aspirasi terkait Utusan Golongan. Wacana menghidupkan kembali Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR, pernah disuarakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Keraton/Kerajaan se-Nusantara, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, Cendekia Muda Nusantara juga harus terlibat mengkaji sejauh mana efektivitas penerapan Pilkada Langsung dalam kehidupan Demokrasi Pancasila. Termasuk mengkaji langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk semakin menekan money politics dan high cost politics dalam Pileg dan Pilpres Langsung.

Mekanisme Pilkada dan Pileg berbeda dengan Pemilihan Presiden yang oleh konstitusi diamanatkan agar dipilih langsung oleh rakyat. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (1) bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Untuk PIlkada, amanat konstitusi dalam pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Baca juga : Keok Lawan Guatemala, Garuda Nusantara Bersiap Terbang Ke Uzbekistan

Sedangkan untuk Pileg, Konstitusi mengamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1) bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Cendekia Muda Nusantara dan berbagai kelompok akademisi lainnya bisa mengkaji tafsir terhadap konstitusi tersebut, apakah bisa mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD ataupun Pileg dengan sistem tertutup seperti dahulu.

"Sehingga dapat meminimalisir terjadinya korupsi, money politics, dan high cost politic. Dengan demikian bisa menyelamatkan Demokrasi Pancasila agar tidak terjebak dalam demokrasi angka-angka yang menjurus kepada demokrasi komersialisasi dan kapitalisasi, dan berujung kepada oligarki," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.