Dark/Light Mode

Komisi VII DPR: Divestasi Vale Indonesia, Wujud Pelaksanaan Konstitusi

Rabu, 19 April 2023 13:53 WIB
Ilustrasi. PT Vale Indonesia. (IST)
Ilustrasi. PT Vale Indonesia. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Divestasi PT Vale Indonesia diperlukan sebagai upaya mengembalikan kedaulatan energi Indonesia yang tertuang di dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar.

Menurut Gunhar, Divestasi PT Vale ini merupakan pelaksanaan pasal 33 ayat 3 UUD 45, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca juga : Komisi IX DPR Miris, Masih Banyak Aduan Masalah THR

Gunhar menambahkan, kebijakan divestasi PT Vale Indonesia juga merupakan pelaksanaan aspirasi dari daerah, melalui para kepala daerah di Sulawesi.

Antara lain dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, yang sempat menyampaikan aspirasinya kepada Komisi VII dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait divestasi saham PT Vale, yang kontrak karyanya akan berakhir pada akhir 2025.

Dalam RDP dengan komisi VII itu kata dia, tiga kepala daerah tingkat provinsi telah menyatakan menolak perpanjangan kontrak PT Vale.

Baca juga : Datascrip dan Leica Geosystems Indonesia Perkenalkan Leica Pegasus TRK

"Bahkan sempat muncul gagasan bagaimana Mind ID dipersiapkan untuk mengakusisi saham PT Vale minimal 51 persen, lebih besar dari saham negara yang saat ini hanya sebesar 20 persen," katanya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Komisi VII DPR saat ini juga telah memutuskan untuk membentuk Panja demi pendalaman nilai manfaat PT Vale Indonesia. Baik bagi pemerintah maupun bagi kepentingan bangsa dan negara.

"Kami berharap Presiden RI Bapak Jokowi memberikan keputusan terbaik sebagai bentuk keberpihakan kepada Bangsa dan Negara, selain sukses mengakuisisi saham Freeport juga sukses akuisisi 51 persen saham PT Vale Indonesia," katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.