Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto meminta, agar para pelaku usaha e-commerce untuk mematuhi aturan main yang tertuang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hal tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi adanya dugaan praktek monopoli jasa pengiriman barang yang dilakukan oleh e-commerce. Hal ini membuat konsumen tidak memiliki pilihan jasa pengiriman barang.
Baca juga : Erick: Mari Bantu Perjuangan Timnas dengan Doa Terbaik
Seharusnya, kata dia, e-commerce yang menjalankan usahanya di pasar digital Indonesia, melaksanakan aturan hukum larangan praktek monopoli di Indonesia dan berperan dalam menciptakan iklim persaingan yang sehat.
Ia juga menekankan, semua platform e-commerce yang berusaha di Indonesia tetap harus memberikan berbagai pilihan jasa pengiriman barang kepada konsumen dan memberikan ruang kepada pelaku usaha jasa pengiriman barang untuk bisa bersaing secara sehat.
Baca juga : DPRD Minta Transportasi Publik Di Jakarta Sediakan Alat Pacu Jantung
Di sisi lain, Darmadi menambahkan, perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia tumbuh pesat dan menjadi potensi besar bagi perekonomian nasional. Untuk itu, kata dia, Pemerintah melalui KPPU tidak boleh membiarkan terjadinya praktek monopoli di era ekonomi digital ini yang akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional dan bagi masyarakat sebagai konsumen.
“Peran KPPU dalam pengawasan persaingan usaha harus lebih dioptimalkan, agar persaingan usaha di sektor ekonomi digital berjalan dengan sehat dan memberikan dampak positif bagi konsumen dan pelaku usaha,” tambah Darmadi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya