Dark/Light Mode

Kemendag Mau Terapkan BMAD 200 Persen

Senayan: Setuju, Minimalisir Dampaknya Ke Industri Lokal

Senin, 15 Juli 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: IG @darmadidurianto)
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: IG @darmadidurianto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) hingga 200 persen atas produk asal China. Kebijakan ini mesti didukung data yang valid dan kredibel.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, BMAD ini menyasar Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, ba­rang tekstil sudah jadi, dan alas kaki. Pengenaan BMAD ini setelah Pemerintah menerima masukan dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Kita setuju dikenakan bea masuk anti-dumping. Hanya saja, besarannya harus divalidasi dengan data kredibel. Jangan sampai niat baik ini malah blunder karena abai terhadap akurasi data dan bisa berdampak luas ke sektor industri,” kata Darmadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Dia bilang, data yang akurat dan komprehensif menjadi sangat fundamental dalam menyusun sebuah kebijakan. Apalagi rencana Kemendag menerapkan BMAD atas usulan KADI ini hanya mengandalkan data yang sifatnya sekunder dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Bukan berdasarkan data primer hasil verifikasi langsung sistem pembukuan perusahaan.

“Ini bukan berarti data dari Ditjen Bea Cukai tidak kredibel. Namun itu hanya sedikit dari keseluruhan data. Sekali lagi, validasi data menjadi keharusan yang perlu dimiliki agar kebi­jakan BMAD nantinya tidak jadi bumerang bagi ekosistem komoditi industri yang dimak­sud,” tegasnya.

Baca juga : Jukir Ngaku Duit Pungli Ngalir Ke Oknum Dishub

Selain itu, rencana menaikkan BMAD ini juga mesti melihat aspek persaingan usaha. Pasti­kan data verifikasi KADI tidak dimanipulasi oleh pihak tertentu karena persaingan bisnis.

“Saya khawatir Kemendag menerapkan BMAD atas usulan KADI itu bukan berdasarkan kajian tapi atas adanya desakan dari para entitas bisnis tertentu demi melindungi kepentingan bisnisnya. Jika fenomena ini terjadi, sama saja menambah keruwetan baru,” ucap politisi banteng dapil DKI Jakarta ini.

Dikhawatirkan, kebijakan BMAD ini dimanfaatkan oleh para pebisnis besar untuk seenaknya menaikkan harga lantaran menganggap tidak ada pesaing lagi ketika impor disetop.

Dia mencontohkan persaingan dalam industri keramik. Berdasarkan data kebutuhan keramik, ternyata skema impor masih sangat dibutuhkan di tengah tingginya permintaan dalam negeri.

Data menunjukkan, kapasitas produksi keramik lokal sebesar 70 juta meter persegi, sedangkan kebutuhan dalam negeri menca­pai 150 juta meter persegi.

Baca juga : Tiga Singa Jamin Masa Depan Southgate

“Ada kekurangan sekitar 80 juta meter persegi untuk keramik porcelain. Skema impor merupakan pilihan sementara yang paling logis. Jika BMAD diterapkan nanti untuk mengisi kekurangan itu bagaimana solusinya?” ujarnya.

Makanya, dia mewanti persoalan validitas data ini benar-benar harus menjadi dasar BMAD.

“Meminjam istilah jurnalis kelahiran Inggris berkebangsaan Kanada, Malcolm Gladwell, 'mengepel gladak Titanic tidak membuat kapal itu bisa terhindar dari tabrakan'. Artinya, jika kebi­jakan dibuat tidak komprehensif, keruntuhan industri keramik porcelain dalam negeri sulit dihindari,” jelasnya.

Dia berharap, Kemendag berkonsultasi ke Komisi VI DPR lebih dahulu. “Supaya penerapan BMAD dan BMTP tidak salah dan berakibat negatif bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.

Sementara, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, penetapan BMAD dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.

Baca juga : Gelar Penglaris Buat Krejcikova

“Kemendag akan melakukan segala upaya sesuai aturan baik nasional maupun yang sudah disepakati lembaga dunia seperti WTO,” jelasnya.

Untuk penetapan BMPT akan dihitung berdasarkan pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk impor yang masuk dalam tiga tahun terakhir. Sementara untuk BMAD akan ditentukan berdasarkan hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

“Tiga tahun ini dilihat melonjak nggak (impor) yang mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan BMAD,” katanya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 15 Juli 2024 dengan judul Kemendag Mau Terapkan BMAD 200 Persen, Senayan: Setuju, Minimalisir Dampaknya Ke Industri Lokal

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.