Dark/Light Mode

Jadi Dewan Pembina KAI Lagi, Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Kamis, 25 Juli 2024 20:01 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) menerima jajaran Presidium Kongres Advokat Indonesia, di Jakarta, Kamis (25/7/2024). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) menerima jajaran Presidium Kongres Advokat Indonesia, di Jakarta, Kamis (25/7/2024). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam perannya ini, Bamsoet mendukung rencana Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk menguatkan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 18/2003 tentang Advokat. Khususnya dalam meningkatkan standarisasi profesi advokat dan penegakan etik.

Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang kini menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui penelitian disertasinya berjudul 'Politik Hukum Organisasi Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia' di Universitas Borobudur pada 2022.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pembangunan Banyak RS Internasional di Indonesia

“Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga menjadi salah satu rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum yang disusun Kemenko Polhukam pada tahun 2023," ujar Bamsoet, usai menerima jajaran Presidium KAI, di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Hadir jajaran KAI antara lain, Presidium Aldwin Rahadian dan Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng. Hadir pula Perwakilan Advokai Muda Ilham Tawaqal, dan Ketua DPD KAI DKI Jakarta Umbu Kabunang Rudi.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, Dewan Advokat Nasional bisa menjadi jalan tengah antara sistem single bar atau multi bar. Sehingga bisa menyamakan visi, misi, dan aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang saat ini tersebar di berbagai organisasi advokat. Sekaligus agar kedepannya bisa mewujudkan silabus pendidikan bersama untuk menyamakan standarisasi pendidikan dan pelatihan bagi para advokat.

Baca juga : Terima Perkumpulan KEIND, Bamsoet Dorong Lahirnya Wirausahawan Muda

Menurut Bamsoet, Dewan Advokat Nasional juga bisa menjadi pintu terakhir dalam penegakan kode etik terhadap para advokat. Para advokat yang dianggap melanggar hukum, jangan langsung dihadapkan pada pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan terlebih dahulu diproses di dewan etik organisasi advokatnya masing-masing. “Apabila tidak puas dengan putusannya, bisa mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini menerangkan, Dewan Advokat Nasional bisa diisi oleh para advokat terbaik perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang ada. Sehingga walaupun dibentuk melalui Keppres, tidak perlu takut akan di intervensi oleh pemerintah.

Baca juga : Pertamina Lubricants Dukung Pemberantasan Praktik Pemalsuan Pelumas

"Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres, tidak akan membuat organisasi advokat dan para advokatnya menjadi tidak independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang kuat, justru diperlukan untuk mendorong profesi hukum yang profesional dan berintegritas dalam interaksi kerjanya dengan aparat penegak hukum dan hakim," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.