Dark/Light Mode

Terima Dubes Iran, Bamsoet Pastikan Penanganan Kasus Kapal MT ARMAN 114 Transparan

Kamis, 29 Agustus 2024 17:32 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) menerima Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi, di Jakarta, Kamis (29/8/2024). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) menerima Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi, di Jakarta, Kamis (29/8/2024). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan proses hukum terhadap kasus hukum kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran akan berjalan transparan dan berkeadilan. Termasuk memerhatikan hak-hak pemilik kapal dan tetap menghormati keberadaan bendera Republik Islam Iran di Kapal tersebut.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat menerima Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi, di Jakarta, Kamis (29/8/2024). Turut hadir Asisten Duta Besar Iran Ali Pahlevani Rad, Pemilik Kapal MT ARMAN 114 Mehdi Yousefi, dan Kuasa Hukum Kapal MT ARMAN 114 Ali Nurdin.

Dubes Iran percaya bahwa sistem hukum di Indonesia dapat berjalan adil dan transparan. Karena itu, pihak Kedutaan Besar Iran akan menempuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga : Bamsoet Pastikan Rapimnas dan Munas Golkar Siap Digelar Besok

Misalnya, kata Bamsoet, selain berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kedutaan Besar Iran juga sudah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung yang pada intinya menyampaikan ada beberapa dokumen palsu yang mengatasnamakan Iran yang dilampirkan dalam berkas perkara dan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Batam. Kementerian Luar Negeri Iran juga sudah mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk mengklarifikasi beberapa hal.

“Dengan begitu, hal terbaik bisa didapatkan oleh kedua negara, baik bagi Indonesia maupun bagi Iran. Sehingga tidak mengganggu hubungan persahabatan kedua negara yang selama ini telah berjalan dengan baik," ujar Bamsoet, usai pertemuan.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, kasus hukum bermula pada Oktober 2023. Kapal patroli Bakamla KN Pulau Marore 322 menangkap kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran di Laut Natuna Utara. Kapal tersebut diduga mencemari lautan karena membuang limbah minyak tumpah. Tindakan tersebut termasuk pidana lingkungan hidup sesuai Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca juga : Bamsoet Pastikan Sidang Tahunan MPR 2024 Siap Digelar Besok

"Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2024 menjatuhkan vonis dengan menetapkan kapal MT ARMAN 114 beserta kargo dan muatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp 4,6 triliun, dirampas dan dilelang demi negara. Pihak Iran saat ini telah mengajukan permohonan hukum agar proses lelang bisa ditunda, sambil mereka menyelesaikan proses hukum lebih lanjut terkait keberadaan Kapal MT ARMAN 114 di Indonesia," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, penyelesaian kasus hukum kapal MT ARMAN 114 dengan ketentuan hukum yang berlaku, pada prinsipnya jangan sampai mengganggu hubungan baik Indonesia-Iran. Indonesia dan Iran telah menjalin hubungan diplomatik yang baik dan bersahabat sejak tahun 1950.

"Kedua negara memiliki kesamaan pandangan atas berbagai isu regional/internasional yang merupakan kepentingan bersama dan bekerja sama erat dalam diplomasi di berbagai forum internasional, terutama di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Kerjasama Islam, dan Gerakan Non-Blok," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.