Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berikan Kuliah di Pascasarjana Unhan, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Perbaikan Parpol
Rabu, 4 September 2024 20:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, parpol merupakan tulang punggung demokrasi yang menjadi titik pangkal paling penting bagi proses terciptanya penyelenggaraan negara yang baik. Semakin kuat dan sehat kondisi parpol, semakin memudahkan terwujudnya hilir demokrasi berupa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Kata Bamsoet, parpol memegang peran sangat penting dalam menentukan arah kebijakan negara, baik di tingkat legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Dalam UUD NRI 1945 diatur, yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu adalah parpol. parpol juga diberi amanat oleh undang-undang untuk menyeleksi pejabat publik di tingkat daerah maupun pusat, baik melalui Pemilu ataupun Pilkada.
Tidak hanya itu, seleksi Gubernur dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Anggota BPK, Komisi Yudisial, KPK, KPU, Hakim Agung, dan Hakim Konstitusi juga harus melewati parpol. Termasuk fit and proper test Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung melalui kewenangan fraksinya di DPR.
“Karena itu, untuk membenahi berbagai persoalan bangsa harus dimulai dengan pembenahan partai politik yang merupakan hulu demokrasi," ujar Bamsoet, saat memberikan kuliah Politik Indonesia Dalam dan Luar Negeri Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan (Unhan), secara daring, di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Baca juga : Kunjungan Bersejarah Paus Fransiskus Bawa Pesan Penting Bagi Generasi Muda
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, berdasarkan hasil kajian LIPI dan KPK, setidaknya ada empat permasalah integritas yang menyelimuti parpol. Pertama, ketiadaan standar etik partai politik. Seharusnya Parpol mampu mendorong lahirnya politisi berintegritas, memperjuangkan aspirasi publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Parpol juga harus memiliki standar etik internal guna mengurangi risiko korupsi politik. Berdasarkan data KPK dari tahun 2004 hingga 2023, jumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota parpol mencapai 344 kasus.
Kedua, problematika kaderisasi dan standar rekrutmen. Saat ini sistem rekrutmen yang terbangun di parpol belum baku, terbuka, demokratis, serta akuntabel. “Akibatnya, proses rekrutmen banyak diambil dari lingkup keluarga dan kerabat politik elit parpol. Selain itu, belum terciptanya dengan baik kaderisasi secara berjenjang," kata Bamsoet.
Baca juga : Bamsoet Dorong Miss Universe Indonesia Jadi Duta Bangsa di Pentas Internasional
Ketiga, problematika pendanaan parpol. Kata Bamsoet, parpol membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk menjalankan operasional dan aktivitasnya. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, negara memberikan bantuan pendanaan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per suara sah. Jumlah tersebut sangat kecil untuk pendanaan partai politik. Hasil kajian KPK dan LIPI, idealnya negara membiayai partai politik sebesar Rp 10.000 per suara sah.
Keempat, perwujudan demokrasi internal. Parpol memegang peran penting dalam menentukan baik dan buruknya demokrasi dan sistem politik di Indonesia. Apabila sistem demokrasi internal Parpol sudah tidak berjalan baik, maka akan sukar bagi Parpol untuk mengirim kader yang baik untuk duduk di dalam pemerintahan. “Karenanya, perbaikan tata kelola rekrutmen dan kaderisasi dalam sistem kepartaian menjadi lebih terbuka dan berjenjang mutlak diperlukan," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya