Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Uji Disertasi Ahmad Sahroni
Bamsoet Dukung Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Pemberantasan Korupsi
Minggu, 8 September 2024 18:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus dosen tetap Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, masalah korupsi sudah menjadi extra ordinary crime atau 'kejahatan luar biasa'. Sebab, korupsi berdampak luas yang membahayakan tidak saja bagi keuangan negara, perekonomian negara, tetapi juga bagi keberlangsungan kehidupan negara dan kehidupan sosial. Karena itu, upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi menjadi luar biasa.
Bamsoet memandang, saat ini, upaya pemberantasan korupsi dengan penjatuhan hukum pidana penjara dan denda sebagai subsidair, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, tidak efektif. Hal itu juga masih menyisakan polemik atas kerugian negara yang tidak kembali atau tidak sesuai dengan kerugian yang ditanggung negara. Sulitnya pengembalian kerugian negara karena ketidaksesuaian antara nilai kerugian negara akibat korupsi dengan jumlah pengembalian kerugian negara oleh koruptor.
Penanganan kasus korupsi di Indonesia masih mengedapankan prinsip primum remedium yang menjadikan sanksi pidana sebagai pilihan utama yang menitikberatkan pada hukuman badan atau penjara bagi pelaku korupsi. Namun, kata Bamsoet, hukum pidana belum berkontribusi secara signifikan terhadap recovery asset.
Dia mencontohkan, dari 1.218 perkara korupsi, baik yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, ada total 1.298 terdakwa dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun dan nilai suap mencapai Rp 322,2 miliar. "Ternyata, pengembalian kerugian negaranya hanya Rp 19,6 triliun," ujar Bamsoet, saat menjadi penguji internal Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, dengan judul disertasi 'Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara’, di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Baca juga : Bamsoet Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana
Hadir sebagai penguji antara lain Ketua Dewan Penguji Prof Bambang Bernanthos, penguji eksternal Jaksa Agung Muda Intelijen Prof Reda Manthovani, Promotor Prof Surya Jaya, Ko-Promotor Prof Faisal Santiago, penguji internal Prof Ade Saptomo dan Ahmad Redi.
Ketua DPR ke-20 ini menguraikan, hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam periode 2013-2022, tercatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238,14 triliun. Sementara, pada 2023, ICW mencatat terdapat 791 kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 28,4 triliun.
Di tahun 2023 tersebut, kata Bamsoet, sejumlah pihak berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. KPK melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 miliar, Polri sebesar Rp 909 miliar, serta Kejaksaan sebesar Rp 13,1 miliar dari denda, Rp 211,4 juta dari uang pengganti, Rp 1,5 miliar dari hasil lelang, dan Rp 671.500 dari biaya perkara.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini sepakat dengan Ahmad Sahroni bahwa pemberlakuan mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara daripada sanksi pidana penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut tidak hanya dapat memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk efektivitas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga : Bukan Diperiksa, APPRI: Tan Paulin Justru Bantu KPK Dalam Pencegahan Korupsi
"Penerapan prinsip ultimum remedium yang mengisyaratkan bahwa hukum pidana dijadikan sebagai opsi atau pilihan terakhir (bukan pilihan utama), menjadi penting jika sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mampu dijadikan instrument penyelesaian," ucapnya.
Lebih dari itu, sambung Bamsoet, formulasi baru dalam penanganan kasus korupsi terkait pengembalian kerugian keuangan negara dapat mengadopsi aspek-aspek dalam Undang-Undang Perpajakan mengintegrasikan prinsip-prinsip dari berbagai undang-undang yang relevan, serta memberikan dukungan dan koordinasi yang kuat antar lembaga pemerintah yang terlibat dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
"Ini akan membantu meningkatkan keberhasilan upaya dalam pemberantasan korupsi serta mengembalikan kerugian keuangan negara dengan lebih efektif," kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini memaparkan, peraturan perundang-undangan di Indonesia telah menyediakan mekanisme untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat korupsi. Namun, implementasinya masih terbatas dan tidak optimal. Akibatnya, seringkali pengembalian kerugian keuangan negara hanya dilaksanakan sebagai formalitas belaka.
Baca juga : Gandeng KPK, BNI Group Komit Lakukan Pencegahan Tindak Pindana Korupsi
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan implementasi mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara. "Termasuk perlunya dukungan dan koordinasi yang kuat antar lembaga penegak hukum yang terlibat dalam pencegahan dan penindakan korupsi untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi melalui pengembalian kerugian keuangan negara," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya