Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RUU Kementerian Negara
Kabinet Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Selasa, 10 September 2024 07:15 WIB

Sebelumnya
Sehubungan dengan itu, lanjut Willy, RUU Kementerian Negara memutuskan secara musyawarah mufakat mengubahan pasal jumlah menteri itu.
Selain itu, disesuaikan pengaturannya, yaitu penghapusan penjelasan pasal 10 mengenai wakil menteri yang dikategorikan sebagai pejabat karier dan bukan anggota Kabinet.
“Penghapusan penjelasan pasal 10 ini juga sejalan dengan pertimbangan di atas agar kabinet dapat berjalan lebih baik sesuai kebutuhan Presiden sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan negara,” tambahnya.
Baca juga : Darurat Petugas Sampah, Jalan Di Jakut Kotor Dan Bau
Sementara, Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pemerintah sepakat atas usul DPR atas peghapusan penjelasan pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila wakil menteri adalah pejabat karier, maka tidak ada posisinya dalam struktur organisasi kementerian.
“Mengingat sampai saat ini putusan MK tersebut belum ditindaklanjuti, maka Pemerintah sepakat dengan usulan yang disampaikan DPR untuk menghapus penjelasan tersebut,” sebut Anas.
Anas melanjutkan, Pasal 15 UU Kementerian Negara semula berbunyi 'Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, paling banyak 34 kementerian'. Kemudian diubah menjadi, 'sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga : Sinner Hancurkan Fritz
Terhadap usulan perubahan ini, Pemerintah berpendapat perlu dilakukan perubahan redaksional.
“Rumusan yang kami usulkan jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, ditetapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan oleh Presiden,” katanya.
Perubahan redaksional tersebut dilakukan dengan pertimbangan, penetapan jumlah kementerian didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan di mana Presiden adalah pemegang kekuasaan Pemerintahan yang akan dijalankan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.
Baca juga : Indonesia Vs Australia, Tim Garuda Siap Jegal Kanguru
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 10 September 2024 dengan judul RUU Kementerian Negara, Kabinet Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya