Dark/Light Mode

Menag Minta Raker Evaluasi Haji Digelar Online

Komisi VIII DPR Nolak

Selasa, 24 September 2024 07:15 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki (kiri) berbincang dengan Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, usai mengikuti rapat kerja (raker) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/TOM)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki (kiri) berbincang dengan Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, usai mengikuti rapat kerja (raker) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/TOM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar rapat kerja evaluasi Pelaksanaan Haji Tahun 2024 dilakukan online. Alasannya, Menag tengah kunjungan kerja (kunker) ke Paris. Komisi VIII DPR menolak usulan tersebut.

Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja bersama Pemerin­tah dengan agenda Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024, Senin (23/9/2024). Hadir dalam rapat kerja tersebut, Wamenag Saiful Rahmat Da­suki, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ke­menhub), Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Di­reksi PT Garuda Indonesia.

Raker ini dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dan diikuti 11 anggota dari 7 fraksi.

Baca juga : Orang Dianggap Miskin Jika Tidak Punya Dapur

“Karena rapat kerja ini di­hadiri lebih dari separuh jumlah fraksi, maka sesuai Tata Ter­tib Pasal 281 ayat 1, kuorum telah tercapai,” kata Ashabul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Ashabul lalu memaparkan agenda rapat evaluasi haji ini. Pertama, pengantar ketua rapat. Kedua, penjelasan Menag, Men­teri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, mengenai evaluasi Penyelenggaraan Iba­dah Haji Haji 1445 H/2024 Masehi dan isu-isu aktual lain­nya.

Selanjutnya tanya jawab, kesimpulan dan penutup. “Seka­rang saya mau bertanya, apakah rapat ini akan tetap dilanjutkan berhubungan seluruh menteri yang diundang ini diwakilkan,” tanya Ashabul pada anggota.

Baca juga : Tahan Imbang Tuan Rumah City 2-2, The Gunners Pulang Kepala Tegak

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya mengingatkan, sesuai Undang-Undang No­mor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, evaluasi haji ha­rus disampaikan langsung oleh menteri yang bertanggung jawab terkait dengan haji (Menag). Hal ini tertuang di Bab Evaluasi dan Pelaporan, yakni di Pasal 43 ayat (1), yang menyebutkan bahwa menteri melakukan evaluasi terhadap penyelengaraan ibadah haji.

Kemudian di ayat dua, men­teri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggung­jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR paling lama 60 hari setelah penyelengaraan ibadah haji berakhir. Di penjelasan (Undang-Undang Haji), lan­jutnya, Menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir menyampaikan laporannya.

“Di Pasal 43 sangat jelas, yang dimaksud dengan penyelengga­raan ibadah haji terakhir adalah kloter haji terakhir yang tiba di Indonesia. Dan menteri disebutkan di menimbang di pasal 26, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang agama,” sebutnya.

Baca juga : Pahlawan Di Tenis Laver Cup 2024, Carlos Alcaraz Makin Menyala

Untuk itu, dia meminta kepada Pimpinan Komisi VIII DPR mengambil keputusan yang bijaksana terkait absennya Me­nag. “Karena Menag tidak bisa menghadiri, dan kami tunggu kehadirannya,” tambahnya.

Hal senada dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra. Dia juga me­minta raker evaluasi haji ini mengacu pada undang-undang haji.

“Karena aturannya sudah te­gas, ya nggak usah kita di akhir masa jabatan ini melanggar-melanggar. Kita ikuti saja sesuai ketentuan yang berlaku,” wantinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.