Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Menag Minta Raker Evaluasi Haji Digelar Online
Komisi VIII DPR Nolak
Selasa, 24 September 2024 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar rapat kerja evaluasi Pelaksanaan Haji Tahun 2024 dilakukan online. Alasannya, Menag tengah kunjungan kerja (kunker) ke Paris. Komisi VIII DPR menolak usulan tersebut.
Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja bersama Pemerintah dengan agenda Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024, Senin (23/9/2024). Hadir dalam rapat kerja tersebut, Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Direksi PT Garuda Indonesia.
Raker ini dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dan diikuti 11 anggota dari 7 fraksi.
Baca juga : Orang Dianggap Miskin Jika Tidak Punya Dapur
“Karena rapat kerja ini dihadiri lebih dari separuh jumlah fraksi, maka sesuai Tata Tertib Pasal 281 ayat 1, kuorum telah tercapai,” kata Ashabul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Ashabul lalu memaparkan agenda rapat evaluasi haji ini. Pertama, pengantar ketua rapat. Kedua, penjelasan Menag, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, mengenai evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Haji 1445 H/2024 Masehi dan isu-isu aktual lainnya.
Selanjutnya tanya jawab, kesimpulan dan penutup. “Sekarang saya mau bertanya, apakah rapat ini akan tetap dilanjutkan berhubungan seluruh menteri yang diundang ini diwakilkan,” tanya Ashabul pada anggota.
Baca juga : Tahan Imbang Tuan Rumah City 2-2, The Gunners Pulang Kepala Tegak
Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, evaluasi haji harus disampaikan langsung oleh menteri yang bertanggung jawab terkait dengan haji (Menag). Hal ini tertuang di Bab Evaluasi dan Pelaporan, yakni di Pasal 43 ayat (1), yang menyebutkan bahwa menteri melakukan evaluasi terhadap penyelengaraan ibadah haji.
Kemudian di ayat dua, menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR paling lama 60 hari setelah penyelengaraan ibadah haji berakhir. Di penjelasan (Undang-Undang Haji), lanjutnya, Menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir menyampaikan laporannya.
“Di Pasal 43 sangat jelas, yang dimaksud dengan penyelenggaraan ibadah haji terakhir adalah kloter haji terakhir yang tiba di Indonesia. Dan menteri disebutkan di menimbang di pasal 26, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang agama,” sebutnya.
Baca juga : Pahlawan Di Tenis Laver Cup 2024, Carlos Alcaraz Makin Menyala
Untuk itu, dia meminta kepada Pimpinan Komisi VIII DPR mengambil keputusan yang bijaksana terkait absennya Menag. “Karena Menag tidak bisa menghadiri, dan kami tunggu kehadirannya,” tambahnya.
Hal senada dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra. Dia juga meminta raker evaluasi haji ini mengacu pada undang-undang haji.
“Karena aturannya sudah tegas, ya nggak usah kita di akhir masa jabatan ini melanggar-melanggar. Kita ikuti saja sesuai ketentuan yang berlaku,” wantinya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya