Dark/Light Mode

Sidang Paripurna MPR Perjelas Status Soeharto

Beringin Happy Banget

Jumat, 27 September 2024 07:15 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena. (Foto: MPR)
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena. (Foto: MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena mengapresiasi kinerja seluruh pimpinan dan anggota MPR periode 2019-2024. Pasalnya, Sidang Paripurna MPR, Rabu (25/9/2024), menjawab surat Fraksi Partai Golkar terkait kedudukan Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut nama Presiden kedua RI Soeharto.

Idris menjelaskan, Ketetapan atau TAP MPR merupakan produk hukum yang hierarkinya satu tingkat di bawah UUD 1945. Karenanya, produk hukum itu ber­laku bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Tapi, dalam Pasal 4 TAP XI/MPR/1998, menyebut nama individu. Sangat tidak patut, produk hukum yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, mencantumkan nama individu warga negara di dalamnya,” ujar Idris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).

Diketahui, MPR resmi men­cabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) Nomor 11 Tahun 1998. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 di Kompleks Parle­men, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Baca juga : Warga Dititipi Ember Isi Telur Nyamuk Wolbachia

TAP MPR Nomor 11 Ta­hun 1998 atau TAP Nomor XI/MPR/1998 berisi tentang pe­rintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ketentuan itu secara eksplisit mencantumkan nama Soeharto.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 merupakan tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Golkar di MPR. Permintaan itu disampaikan dalam surat tertanggal 18 Septem­ber 2024.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, keputusan pencabutan dilakukan dalam rapat ga­bungan MPR, Senin (23/9/2024). Secara yuridis, Tap MPR masih berlaku. Namun, proses hukum terhadap Soeharto sesuai Pasal 4 TAP MPR XI/MPR/1998 diang­gap selesai.

“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut, secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan. Karena yang bersangkutan telah me­ninggal dunia,” ujar Bamsoet.

Baca juga : Garuda Muda Jaga Konsistensi

Melanjutkan keterangannya, Idris mengatakan, mantan Presiden Suharto telah menjalani proses hu­kum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam proses itu, persoalan hukum dinyatakan sudah ditutup dan selesai dilak­sanakan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan SP3.

“Presiden Soeharto juga telah meninggal dunia pada 27 Januari 2008. Dengan jawaban surat dari MPR, Fraksi Partai Golkar menilai MPR telah memberikan kejelasan status mantan Presiden Soeharto yang sudah selesai di­laksanakan. Dengan penegasan bahwa TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan masih berlaku,” imbuhnya.

Ketua Umum Satuan Karya (Satkar) Ulama Indonesia ini me­nambahkan, kehadiran surat atau keputusan MPR itu juga telah me­nambah semangat persatuan dan kesatuan serta bersandar pada ke­hidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur budaya bangsa.

Menurutnya, MPR telah men­gamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan, MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia, diberikan penghargaan yang layak sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga : Badminton Macau Open 2024, Putri KW Dan Deglo Melaju

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 27 September 2024 dengan judul Sidang Paripurna MPR Perjelas Status Soeharto, Beringin Happy Banget

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.