Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sidang Paripurna MPR Perjelas Status Soeharto
Beringin Happy Banget
Jumat, 27 September 2024 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena mengapresiasi kinerja seluruh pimpinan dan anggota MPR periode 2019-2024. Pasalnya, Sidang Paripurna MPR, Rabu (25/9/2024), menjawab surat Fraksi Partai Golkar terkait kedudukan Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut nama Presiden kedua RI Soeharto.
Idris menjelaskan, Ketetapan atau TAP MPR merupakan produk hukum yang hierarkinya satu tingkat di bawah UUD 1945. Karenanya, produk hukum itu berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Tapi, dalam Pasal 4 TAP XI/MPR/1998, menyebut nama individu. Sangat tidak patut, produk hukum yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, mencantumkan nama individu warga negara di dalamnya,” ujar Idris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).
Diketahui, MPR resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) Nomor 11 Tahun 1998. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Baca juga : Warga Dititipi Ember Isi Telur Nyamuk Wolbachia
TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 atau TAP Nomor XI/MPR/1998 berisi tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ketentuan itu secara eksplisit mencantumkan nama Soeharto.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 merupakan tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Golkar di MPR. Permintaan itu disampaikan dalam surat tertanggal 18 September 2024.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, keputusan pencabutan dilakukan dalam rapat gabungan MPR, Senin (23/9/2024). Secara yuridis, Tap MPR masih berlaku. Namun, proses hukum terhadap Soeharto sesuai Pasal 4 TAP MPR XI/MPR/1998 dianggap selesai.
“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut, secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan. Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar Bamsoet.
Baca juga : Garuda Muda Jaga Konsistensi
Melanjutkan keterangannya, Idris mengatakan, mantan Presiden Suharto telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam proses itu, persoalan hukum dinyatakan sudah ditutup dan selesai dilaksanakan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan SP3.
“Presiden Soeharto juga telah meninggal dunia pada 27 Januari 2008. Dengan jawaban surat dari MPR, Fraksi Partai Golkar menilai MPR telah memberikan kejelasan status mantan Presiden Soeharto yang sudah selesai dilaksanakan. Dengan penegasan bahwa TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan masih berlaku,” imbuhnya.
Ketua Umum Satuan Karya (Satkar) Ulama Indonesia ini menambahkan, kehadiran surat atau keputusan MPR itu juga telah menambah semangat persatuan dan kesatuan serta bersandar pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur budaya bangsa.
Menurutnya, MPR telah mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan, MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia, diberikan penghargaan yang layak sesuai aturan perundang-undangan.
Baca juga : Badminton Macau Open 2024, Putri KW Dan Deglo Melaju
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 27 September 2024 dengan judul Sidang Paripurna MPR Perjelas Status Soeharto, Beringin Happy Banget
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya