Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bamsoet Tegaskan, Pelantikan Presiden dan Wapres Tanpa Ketetapan MPR
Selasa, 1 Oktober 2024 20:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Politisi senior Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilantik sebagai anggota DPR/MPR periode 2024-2029, Selasa (1/10/2024). Ini merupakan kali keempatnya bagi anggota legislatif dari Dapil Jawa Tengah VII tersebut duduk sebagai anggota Dewan. Bamsoet pertama kali terpilih dalam Pemilu 2009.
Bamsoet menyatakan, menjadi anggota DPR/MPR bukanlah sekadar sebuah posisi atau jabatan. Tetapi, sebuah kehormatan karena mewakili suara rakyat.
“Di pundak para anggota DPR/MPR yang baru saja dilantik terdapat tanggung jawab besar yang diemban untuk menjaga dan mengembangkan demokrasi, aspirasi, dan menjaga konstitusi," ujar Bamsoet, usai dilantik sebagai anggota DPR/MPR periode 2024-2029, di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca juga : Stop Kunker Jelang Pelantikan, Presiden Terpilih Jaga Stamina
Ketua MPR ke-16 dan Ketua DPR ke-20 ini menuturkan, usai pelantikan anggota serta pimpinan DPR/MPR, MPR periode 2024-2029 bersiap melaksanakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober 2024. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan seperti periode sebelumnya, melalui Keputusan KPU serta Berita Acara Pelantikan di MPR. Tidak ditambah dengan Ketetapan MPR.
Sebelumnya, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi MPR dan Kelompok DPD periode 2019-2024, tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR. “Namun, dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya Ketetapan MPR," urai Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR ke-7 ini memaparkan, usulan perlunya Ketetapan MPR dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, sempat masuk dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang disampaikan Badan Pengkajian MPR pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024. Dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang diusulkan, pada Pasal 120 ayat 3, disebutkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
Baca juga : Dirut PGN Pastikan Pemanfaatan Jargas Rumah Tangga Di Sleman Lancar
Rencananya, Ketetapan MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. “Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan, setelah amandemen keempat UUD NRI 1945, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Yaitu tidak ada produk hukum, berupa Ketetapan MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Namun, sesuai dengan pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan Kelompok DPD, Pasal 120 ayat 3 dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati. “Artinya, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan KPU serta Berita Acara Pelantikan di MPR," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya