Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Muhammadiyah Idul Fitri 31 Maret 2025, Tahun Depan Beralih Dari Hisab Ke KHGT
- Kemenag Resmikan Program Beasiswa Zakat, Dorong Mustahik Lebih Berdaya
- Penerbangan Di Bandara Heathrow Inggris Sudah Mulai Pulih
- Legenda Tinju Dunia Big George Meninggal Dalam Usia 76 Tahun
- Siapkan 30 Ribu Rumah Nakes, Menteri PKP Rajin Tebar Rumah Subsidi
Libatkan Partisipasi Serikat Buruh
DPR Siap Bahas RUU Naker
Selasa, 5 November 2024 07:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang segera membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan (Naker) yang baru. Beleid baru ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dan hukum ketenagakerjaan di Tanah Air.
Putusan MK itu merupakan hasil uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto siap menindaklanjuti putusan MK agar Pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang Naker.
“Apa yang menjadi keputusan MK atas putusan Undang-Undang Cipta Kerja tentu mendapatkan perhatian. Kami juga menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Eddy di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dalam putusannya, MK mengamanatkan pembentukan UU Ketenagakerjaan dalam rentang waktu maksimal dua tahun.
Baca juga : Pasar Kramat Jati Siap Kelola Sampah Mandiri
Edy menilai, waktu hingga dua tahun untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan itu cukup. Sebab, baik Pemerintah maupun DPR dapat mempersiapkan naskah akademik hingga proses lain.
Koordinasi antarfraksi di DPR juga akan dilakukan, selain melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja atau serikat buruh.
“Dalam penyusunan undang-undang yang baru ini, tentu akan melibatkan partisipasi aktif dari publik sehingga hasilnya dapat berpihak pada semua,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Edy menambahkan, beleid baru ini nantinya harus linier dengan program pemerintah, mendukung iklim investasi, dan berpihak pada masyarakat. Kepentingan seluruh pihak harus diakomodasi agar undang-undang yang baru dapat menjadi payung hukum yang tidak menyebabkan kontroversi.
Salah satunya terkait pengupahan yang memperhatikan komponen hidup layak karena pada UU Cipta Kerja, poin itu hilang.
Baca juga : Real Madrid Vs AC Milan, Duel Gengsi Dua Raksasa
“Adanya komponen hidup layak ini berpihak pada pekerja yang dampaknya dia juga dapat optimal dalam bekerja karena kebutuhannya terpenuhi secara layak,” ujarnya.
Selain itu, MK juga mengamanatkan agar upah dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya dalam hal makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengapresiasi langkah MK yang memberikan ruang koreksi terhadap permasalahan ketenagakerjaan.
Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka.
“MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja,” kata politisi PKS itu.
Baca juga : Megatron Makin Menyala
Netty mendorong Pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan langkah-langkah konkret yang akan memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Termasuk mengeluarkan peraturan turunan dan memperkuat pengawasan di lapangan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan baru ini.
“Kami di DPR siap mendukung upaya Pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya