Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soroti PSU 26 Daerah, DPR Saran Tafsir Aturan Periodisasi Jabatan Di-clear-kan
Senin, 3 Maret 2025 21:58 WIB
Sebelumnya
Dia lalu menyoroti Putusan MK untuk menggelar PSU di Kutai Kartanegara lantaran calon yang dinyatakan menang Pilkada, Edi Darmansyah dinyatakan telah melewati ketentuan periodisasi jabatan.
Diakuinya, putusan MK ini memang menguntungkan Partai Golkar dari PSU ini. Namun persoalan periodisasi ini menjadi masalah lantaran Rita Widyasari yang merupakan bupati saat itu bermasalah hukum di KPK. Sehinga Edi yang menjabat wakil bupati, naik menjadi Plt Bupati Kutai Kartanegara.
Selain itu, sambung Irawan, putusan MK dalam Pilkada di Tasikmalaya itu jika detail membaca putusannya, MK malah menulis ada intensi bahwa ada kecenderungan PLT untuk mengulur-ngulur waktu untuk ditetapkan sebagai bupati definitif. Bagi Irawan, ini menunjukkan bahwa MK dalam memutus perkara juga berdasarkan asumsi.
Baca juga : 55 Kepala Daerah PDIP Nunggu Arahan Mega, Posisi Standby Di Magelang
"Maksud saya apa yang dilakukan oleh negara ini dengan mengeluarkan uang kembali gitu (untuk menggelar PSU) tidak melulu bahwa MK itu yang diputus benar. Kita yang di dalam ruangan ini (Komisi II DPR dan mitra kerja) salah," ujarnya.
Karena itu, dia meyakini putusan MK ini berpengaruh besar ke depan kaitannya dengan penghitungan masa jabatan dan periodisasi kepala daerah. Dia mencontohkan Gubernur terpilih Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, yang dalam pandangannya akan kesulitan jika ingin kembali maju dalam Pemilihan Gubernur Sulsel) periode berikutnya.
Padahal sebelum dia terpilih, Andi Sudirman menjabat Wakil Gubernur. Andi Sudirman naik menjabat Gubernur Sulsel setelah gubernur terpilih Nurdin Abdullah ditangkap KPK.
Baca juga : PSI: Kepala Daerah Adalah Pelayan Rakyat, Bukan Pelayan Partai
"Gubernur (Sulsel) sekarang kalau merujuk Undang-Undang Pemda itu masih satu periode loh. Karena periode sebelumnya ketika Profesor Nurdin Abdullah OTT itu tidak terhitung dia satu periode. Tapi kalau ini digunakan oleh MK dihitung sejak dia pelaksana tugas, maka itu dua periode," ungkapnya.
Maka dengan demikian, lanjut Irawan lagi, maka pada Pilgub Sulsel berikutnya, dia tidak akan bisa maju lagi. "Artinya bahwa ada hak konstitusional prinsipil yang harus kita kita lindungi," ujarnya.
Lebih lanjut, Irawan mengatakan jika Kementerian Dalam Negeri melakukan pengecekan status kepala daerah kaitan dengan periodisasi jabatan kepala daerah mengacu putusan MK ini, maka akan banyak perkara yang didismissal.
Baca juga : Menteri PU Ajak 961 Kepala Daerah Perkuat Koordinasi Pembangunan Infrastruktur
"Itu kalau dihitung sejak PLT Bupati, itu banyak harusnya didiskualifikasi oleh MK. Tidak hanya Tasikmalaya dan Kutai Kartanegara dan lain-lain sebagainya," sebutnya.
Larena itu dia usul terkait dengan penghitungan periodisasi masa jabatan ini, DPR bersama Pemerintah dapat mengklirkan masalah tersebut. Ini penting agar anggaran negara tidak lagi terkuras untuk menggelar PSU hanya karena persoalan administrasi calon.
"Kasihan loh, anggaran negara sudah banyak keluar, belum pasangan calonnya. Ini sudah menang terus didiskualifikasi, waduh. Kalau yang lain-lain masalah ijazah, ya silakanlah KPU melakukan internal termasuk Bawaslu apakah ini persoalan profesionalisme ataukah persoalan judgement professional, yang dinilai berbeda oleh MK, ataukah dia persoalan bahwa itu integritas ada bagian dari skema pemenangan pasangan calon," tambahnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya