Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
APBD Terkuras Belanja Pegawai
Komisi II Minta BUMD Jadi Penyokong Fiskal Daerah
Sabtu, 8 Maret 2025 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendesak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditata lebih profesional agar menjadi penyokong pembiayaan daerah di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan, BUMD mestinya dapat mengambil peran signifikan dalam memperkuat fiskal daerah. Hal ini bisa mengurangi beban keuangan daerah akibat belanja pegawai yang terlalu besar. Sayang, BUMD sejauh ini masih minim memberi kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah.
“Kita membutuhkan sumber pembiayaan inovatif. BUMD yang seharusnya paling memahami potensi lokal di daerahnya mesti bisa memberikan keuntungan. Bukan sebaliknya, justru menjadi beban bagi APBD,” kata Irawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Baca juga : Tarif Tiket Pesawat Lebih Murah, Ekonomi Bergairah
Sebenarnya, lanjut Irawan, BUMD diberi hak istimewa oleh negara untuk mengelola kekayaan sumber daya alam di daerahnya demi kesejahteraan masyarakat.
Contoh, BUMD Pengelola Air Minum (PDAM) yang menjadi satu-satunya perusahaan air minum yang dapat beroperasi di daerah. Tapi yang terjadi, di banyak daerah PDAM ini malah merugi.
“Kami dorong Kemendagri sebagai pembina BUMD itu bisa intensif untuk (pengelolaan BUMD secara profesional) seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD). Karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) begitu kuat mengawasi, BPD jadinya bagus. Untung semuanya,” ungkapnya.
Baca juga : Rosan Kerek Investasi Dan Program Hilirisasi
Makanya, dia mendorong agar Kementerian PANRB dapat menyusun regulasi yang tepat dalam mengawasi kinerja BUMD ini secara profesional. Sebab ternyata, pejabat yang ditunjuk sebagai pembina BUMD ini ternyata sekelas pejabat sekelas eselon IV, yakni Kepala Sub Direktorat (Kasubdit).
Padahal sejatinya, pejabat pembina yang ditunjuk mengawasi kinerja BUMD adalah minimal Eselon II atau Direktur.
“Nah, itulah alasan kami mendorong agar Kemendagri (pembina BUMD) yang awalnya kasubdit, minimum kata Pak Mendagri (Tito Karnavian) itu Direktur sudah cukup. Mohon itu bisa dipercepat karena kita butuh BUMD untuk menopang APBD kita,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya