Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Komisi I DPR Respons Keresahan Publik
Revisi UU TNI Melalui Analisis Komprehensif
Sabtu, 15 Maret 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Anggota Fraksi NasDem ini mengusulkan agar regulasi penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil diatur melalui Peraturan Panglima TNI. Dengan ketentuan bahwa perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif, seperti latar belakang pendidikan atau kesarjanaan.
“Langkah ini penting untuk memastikan sistem meritokrasi tetap berjalan dengan baik, serta menghindari potensi kecemburuan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penempatan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, regulasi yang mengatur penempatan Perwira TNI di jabatan sipil ini harus dipastikan bukan semata-mata karena latar belakang militer mereka saja. Harus betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Baca juga : Infrastruktur Energi Siap Dukung Mudik Idul Fitri
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengakui kondisi internal TNI saat ini tengah terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personil di dasar piramida jabatan.
Situasi ini terjadi akibat kurang optimalnya pemanfaatan dan pengalaman prajurit di usia produktif, dan tidak termanfaatkannya dengan baik potensi kepemimpinan lapangan komandan pasukan dengan diberlakukannya aturan Masa Dinas Perwira (MDP) lama.
“Sehingga sekarang yang terjadi, seorang seorang Danyon (komandan batalyon) itu umur 39 tahun, kemudian Danbrig (Komandan Brigade) umur 43-44 tahun, jadi terlalu tua,” katanya.
Baca juga : Penangkapan Duterte Dirayakan Aktivis HAM
Makanya untuk atasi stagnasi jabatan di TNI ini, pihaknya melakukan penataan pensiun berjenjang melalui penetapan Ikatan Dinas Perwira (IDP). Para perwira yang telah dinyatakan lulus, akan diberikan surat pernyataan IDP pertama, yakni selama 10 tahun.
“Setelah 10 tahun apabila dia masih kapabel, dia bisa melanjutkan lagi Ikatan Dinas Lanjutan (IDL) selama 12 tahun,” ujarnya. KAL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 6, edisi Sabtu, 15 Maret 2025 dengan judul "Komisi I DPR Respons Keresahan Publik, Revisi UU TNI Melalui Analisis Komprehensif"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya