Dark/Light Mode
Revisi RUU P2MI Jadi Inisiatif DPR
Lindungi Pekerja Migran Dari TPPO Dan Perbudakan Modern
Sebelumnya
RUU P2MI merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR yang mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 dan sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (20/3) kemarin. RUU P2Mi juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Total ada 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga tentang perlindungan pekerja migra Indonesia (P2MI). Sejumlah perubahan itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4.
Selain itu, dalam Pasal 5 dan 6 mengatur syarat pekerja migran Indonesia, serta kewajiban bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai perlindungan PMI sebelum bekerja.
Baca juga : Agrinas Gebrakan Serius Kerek Produksi Pangan
Dalam RUU tersebut, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI) juga dihapus dalam revisi UU P2MI dan diganti menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI. Namun pasal itu diusulkan dihapus.
Evita menekankan, RUU P2MI juga harus menjadi dasar Pemerintah untuk mendata seluruh pekerja migran Indonesia yang pergi ke luar negeri.
“Perubahan Undang-Undang P2MI harus menjadi dasar Pemerintah melakukan pendataan PMI secara masif di setiap negara,” sebut Evita yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi VII itu.
Baca juga : Harga Stabil, Rakyat Tidak Usah Khawatir
Evita mengungkap, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang dinaunginya mengusulkan agar RUU P2MI memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja jika mendapatkan kekerasan.
“Termasuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pihak atau perusahaan yang merekrut PMI dan menempatkan mereka secara ilegal,” tutup Evita. KAL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 7, edisi Senin, 24 Maret 2025 dengan judul "Revisi RUU P2MI Jadi Inisiatif DPR Lindungi Pekerja Migran Dari TPPO Dan Perbudakan Modern"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.