Dark/Light Mode

Revisi RUU P2MI Jadi Inisiatif DPR

Lindungi Pekerja Migran Dari TPPO Dan Perbudakan Modern

Senin, 24 Maret 2025 07:10 WIB
Ang­gota Badan Legislasi (Baleg) DPR Evita Nursanty di Jakarta, Minggu (23/3/2205). (Foto: dok DPR)
Ang­gota Badan Legislasi (Baleg) DPR Evita Nursanty di Jakarta, Minggu (23/3/2205). (Foto: dok DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran. Sebab, pekerja migran seringkali menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu disampaikan Ang­gota Badan Legislasi (Baleg) DPR Evita Nursanty di Jakarta, Minggu (23/3/2205). Evita mengatakan, langkah nyata berupa reformasi kebijakan sangat dibu­tuhkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” kata Evita.

Baca juga : Agrinas Gebrakan Serius Kerek Produksi Pangan

Apalagi, menurut Evita, TPPO sudah masuk sebagai modus perbudakan modern yang ter­jadi akhir-akhir ini, sehingga keberadaan RUU P2MI nanti­nya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran.

“RUU P2MI harus memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagang­an manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan undang-undang wajib memberi tambahan perlindungan kepada PMI,” papar Legislator PDIP dari Dapil Jawa Tengah III itu.

Evita mengatakan, RUU P2MI diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi korban TPPO.

Baca juga : Harga Stabil, Rakyat Tidak Usah Khawatir

“Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” tambah Evita.

Evita menyebut DPR akan memastikan kebijakan yang dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar tidak lagi menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.

“Sudah banyak sekali anak-anak bangsa yang tertipu dan menjadi korban perdagangan orang atas iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Tak se­dikit juga yang kemudian disiksa dan melakukan pekerjaan paksa, atau mengalami bentuk-bentuk kekerasan lainnya,” urainya.

Baca juga : Jakarta Targetkan Bebas Sampah 2050

“Maka bentuk pengawasan terkait PMI harus semakin diting­katkan. Kebijakan negara harus bersifat antisipatif dan dapat me­mastikan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri terjamin keamanan dan keselamatannya,” imbuh Evita.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.