Dark/Light Mode

Transaksi Judol Tembus Rp1.200 Triliun, Sukamta: Bisa Ganggu Ekonomi Nasional

Jumat, 25 April 2025 23:22 WIB
Anggota Komisi I DPR Sukamta. (Foto: DPR)
Anggota Komisi I DPR Sukamta. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR Sukamta menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik judol yang menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencapai perputaran dana sebesar Rp 1.200 triliun sepanjang tahun 2025.

"Fantantis ya? Kalau benar, itu bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi riil di masyarakat," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, semakin besar omset judol, maka semakin besar pula jumlah masyarakat yang menjadi konsumennya. Hal itulah yang dinilainya bisa berdampak langsung pada perputaran uang di sektor riil karena konsumen terbesar di Tanah Air adalah ibu rumah tangga dan masyarakat kecil. 

“Alih-alih membeli makanan untuk keluarga, yang penjualnya juga pedagang kecil, mereka justru memilih membeli ‘harapan kosong’ melalui judi online yang hakekatnya adalah penipuan, bukan undian,” tegasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan jika praktik ini dibiarkan terus berlangsung, maka daya beli masyarakat kecil akan terus menurun, yang pada akhirnya menyebabkan banyak pelaku usaha mikro dan kecil kehilangan pendapatan atau bahkan gulung tikar.

Baca juga : Pariwisata Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Judol atau penipuan online ini bakal menurunkan kinerja ekonomi rakyat banyak dan secara langsung mengganggu tujuan-tujuan Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi rakyat. Sudah saatnya Pak Presiden mengambil kebijakan serius soal ini,” tegasnya.

Terkait aturan hukumnya, Sukamta menilai bahwa secara umum Undang-Undang terkait digital sudah cukup kuat. Namun, ia menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi turunan dan penegakan hukum yang lebih tegas.

“Misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan UU ITE hasil revisi, agar lebih relevan dengan dinamika kejahatan digital,” ujarnya.

Ia juga menekankan upaya pemblokiran situs judol yang dilakukan Pemerintah kurang efektif. Menurutnya, harus ada langkah progesif untuk menangkap bandar besarnya yang selama ini diduga menjalankan operasional bisnisnya dari luar negeri.

Oleh karena itu, Sukamta menilai Pemerintah memerlukan pendekatan diplomatik dan hukum dengan negara-negara internasional untuk memberantas praktik judol di Indonesia.

Baca juga : BNI Salurkan Rp14,3 Triliun KUR, Dorong Swasembada Dan Ketahanan Pangan Nasional

"Selama ini kebanyakan judol juga bandarnya berpusat di beberapa negara ASEAN. Itu memerlukan pendekatan dari Pemerintah RI, tidak cukup hanya diblokir," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan berdasarkan temuan pihaknya yang berkolaborasi dengan stakeholder terkait, perputaran uang transaksi judol sepanjang tahun 2025 jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Hal itu dia sampaikan pada peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23 di Jakarta, Kamis (25/4/2025). 

Acara ini turut dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom, dan jajaran Kementerian dan/Lembaga.

"Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun," sebut Ivan dilansir dari situs PPATK, Jumat (25/4/2025).

Baca juga : SIM Keliling Tangsel Kamis 10 April, Cek Disini Lokasinya

Ivan menegaskan bahwa judol menjadi salah satu bentuk kejahatan finansial paling masif yang kini tengah dihadapi Indonesia. Sebab, menurutnya, tansaksi sebesar Rp 1.200 triliun bukan sekedar angka, tapi mencerminkan skala ancaman serius terhadap sistem keuangan Indonesia.

"Saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.