Dark/Light Mode

Sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Pelaku UMKM Harus Dibina

Jumat, 9 Mei 2025 07:10 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty. (Foto: Dok. DPR RI).
Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty. (Foto: Dok. DPR RI).

 Sebelumnya 
Pendekatan tersebut, bukan berarti meremehkan urusan label produk dan tanggal expired. Namun perlu dipahami, ternyata tidak semua pelaku UMKM yang tahu regulasi dan seringkali melakukan kesalahan administratif, sehingga perlu bimbingan.

“Kalau langsung diproses hukum itu sungguh tidak adil bagi UMKM. Saya khawatir, jika tidak ditangani dengan baik, kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk dan mengganggu psikologi pengusaha kecil untuk memulai usaha. Sebab, sudah ditakut-takuti dengan sanksi, dipenjara dan keluarganya ketakutan untuk kembali berusaha,” jelas Evita lagi.

Baca juga : Bulog Catat Rekor Baru

Evita meminta tidak melihat pasal 8 UU Perlindungan Konsumen secara terpisah, karena ayat itu satu kesatuan dengan asas yang membangun UU Perlindungan Konsumen yakni Asas Manfaat, Keadilan, Keseimbangan, Keamanan dan Keselamatan Konsumen, serta Asas Kepastian Hukum. Bahwa perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen tapi juga bagi pelaku usaha secara keseluruhan.

Evita menyebut, dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang merupakan aturan turunan dari UU Perdagangan yang direvisi oleh UU Cipta Kerja di pasal 20-31. Yang menarik, di Pasal 20 ayat (6) Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban soal label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. UU ini juga menitikberatkan pada pembinaan kepada pelaku usaha dan konsumen dalam bentuk pelayanan dan penyebarluasan informasi, edukasi, dan/atau konsultasi.

Baca juga : ASN Wajib Pakai Produk Lokal Setiap Hari Kamis

Begitu juga, lanjut Evita, jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena produk yang dijual Mama Khas Banjar merupakan pangan olahan, di sana pendekatannya pun pembinaan terhadap pelaku usaha, bukan pidana.

Kemudian sebelum melangkah ke pidana, dilihat terlebih dulu dampak atau kerugian konsumen akibat produk itu, dengan sanksi administratif.

Baca juga : Potensi PAD Jakarta Menguap Rp 1,4 Triliun

Evita mengatakan, semua pihak berkewajiban menjaga keberlangsungan UMKM sebagai fondasi ekonomi nasional, serta memastikan perlindungan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Di sini, pihak-pihak yang terlibat mengeluarkan izin atau sertifikat proaktif melakukan sosialisasi dan edukasi bagi UMKM. KAL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Jumat, 9 Mei 2025 dengan judul "Sebagai Pilar Ekonomi Nasional, Pelaku UMKM Harus Dibina"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.