Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Bisa Matikan Persaingan Usaha
Senayan Cemas Kalau GoTo Dan Grab Merger
Senin, 26 Mei 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Darmadi mengungkapkan, pada tahun 2018, setelah Grab mengakuisisi operasi Uber di Singapura, lalu otoritas persaingan usaha di Singapura, yaitu Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS), melakukan penyelidikan.
“CCCS menyimpulkan bahwa merger tersebut mengurangi persaingan di pasar ride-hailing Singapura secara signifikan, yang melanggar Undang-Undang Persaingan Singapura (Competition Act)” bebernya.
Baca juga : Bank Diminta Segera Pangkas Suku Bunga
Bahkan, lanjut dia, pada September 2018, CCCS mengenakan denda sebesar S$6,42 juta (sekitar US$4,7 juta saat itu) kepada Grab dan S$6,58 juta (sekitar US$4,8 juta) kepada Uber, dengan total denda gabungan mencapai S$13 juta (sekitar US$9,5 juta).
Selain denda, ungkap dia, CCCS juga memberlakukan beberapa langkah untuk membuka kembali pasar, seperti menghapus kewajiban eksklusivitas bagi pengemudi Grab dan memastikan Grab mempertahankan harga serta komisi sebelum merger.
Baca juga : Blokir Anggaran Dibuka, Cepat Dibelanjakan Dong
“Mereka menilai, setelah akuisisi, tarif Grab naik 10-15 persen dan pangsa pasarnya mencapai sekitar 80 persen di Singapura, yang merugikan konsumen dan pengemudi,” urainya.
Terakhir, Darmadi mendukung penuh langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tengah melakukan penilaian dan kajian mendalam terkait rencana akuisisi GoTo oleh Grab tersebut.
Baca juga : Saluran Air Mampet Dan Sungai Dangkal
“Bila perlu penilaian dan kajian KPPU segera diumumkan ke publik agar menjadi perhatian serius pemerintah. Sekali lagi pemerintah harus mencegah potensi terjadinya monopoli sebab negeri ini dibangun di atas fondasi ekonomi berbasis kegotongroyongan, bukan model ekonomi bercorak Leviathan (monster),” pungkasnya. KAL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Senin, 26 Mei 2025 dengan judul "Bisa Matikan Persaingan Usaha, Senayan Cemas Kalau GoTo Dan Grab Merger"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya