Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
19 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang, DPR Minta Tata Kelola Dibenahi
Senin, 2 Juni 2025 14:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tragedi longsor tambang batuan di Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan 19 orang jadi sorotan DPR. Komisi XII meminta pemerintah memperbaiki tata kelola tambang batuan atau Galian C di seluruh Indonesia.
“Kami meminta perbaikan tata kelola aktivitas tambang batuan atau dulu yang dikenal dengan Galian C. Kami melihat saat ini masih banyak aktivitas tambang batuan yang dikelola tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku,” kata anggota Komisi XII DPR Rico Alviano, Senin (2/6/2025).
Peristiwa nahas itu terjadi Jumat (30/5) pukul 10.00 WIB di Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hingga Minggu siang (1/6), 19 orang dilaporkan tewas, 7 luka-luka, dan 8 lainnya masih dalam pencarian.
Baca juga : Prabowo Terima Delegasi PM Inggris di Hambalang, Perluas Kerja Sama Pendidikan
Rico menyebut aturan pertambangan batuan sudah jelas. Semuanya diatur dalam UU Nomor 2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mulai dari izin, studi kelayakan, eksplorasi, hingga dampak lingkungan.
Namun di lapangan, kata dia, aturan sering dilanggar demi keuntungan cepat.
“Kendati demikian dalam praktiknya ketentuan tersebut banyak dilanggar karena pengusaha ingin menekan faktor biaya atau keinginan untuk mendapatkan untuk besar tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang,” ujarnya.
Baca juga : 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Komoditas Emas
Dalam kasus Gunung Kuda, kemiringan lereng mencapai 45 derajat. Aktivitas tambang juga tak menggunakan teknik terasering. Justru dilakukan pemotongan dari bawah (under cutting) yang rawan longsor.
“Kondisi ini menjadi rawan karena proses penambangan yang tidak menggunakan teknik terasiring tetapi metode pemotongan batu dari bawah (under cutting) yang memicu pergerakan tanah,” jelasnya.
Rico pun mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jawa Barat. Gubernur Dedy Mulyani mencabut izin tiga operator tambang. Dua tersangka juga sudah ditetapkan oleh Polda Jabar.
Baca juga : Pramono Pertimbangkan Bikin BUMD Kelola Parkir
“Langkah cepat Gubernur Jabar dan Kapolda Jabar layak diapresiasi karena ini menjadi peringatan bagi operator pertambangan batuan agar mereka tetap menjalankan operasi pertambangan sesuai SOP,” tegasnya.
Ia mendesak Kementerian ESDM segera turun tangan. Mulai dari pendataan tambang aktif hingga mengidentifikasi potensi kerawanan tiap lokasi.
“Kami berharap peristiwa longsornya tambang batuan Gunung Kuda ini tidak terulang kembali, karena pasti korbannya adalah masyarakat kecil,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya