Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PANRB Terbitkan Aturan Kelola Konflik Kepentingan
Cara Mencegah Korupsi Perlu Sosialisasi Masif
Senin, 16 Juni 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
“Situasi ini yang sering kali membuat ASN kita terjebak dalam pelanggaran, walau secara pribadi sebenarnya tidak berniat korupsi,” tambahnya.
Untuk itu, Ateng meminta agar digitalisasi dan penguatan nilai integritas harus menjadi bagian dari pemberantasan korupsi bersama penegakan hukum dan pengawasan masyarakat.
Baca juga : Pertamina Mampu Adaptasi & Punya Daya Tahan Tinggi
“Kami mendukung penuh kebijakan ini. ASN yang berintegritas adalah fondasi utama reformasi birokrasi yang bersih dan melayani rakyat,” tegasnya.
Dia juga mengusulkan agar dilakukan penyempurnaan aturan hukum pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan regulasi turunannya. Selain itu, perlu dilakukan percepatan dan perluasan rotasi strategis untuk mencegah penempatan pejabat yang terlalu lama tanpa rotasi. Pastikan adanya Penunjukan Compliance Officer Conflict of Interest di setiap instansi.
Baca juga : Zulhas: SDM Kita Kalah Sama China Dan Korsel
”Dengan langkah-langkah ini, budaya integritas dalam birokrasi tidak sekadar slogan. Tetapi benar-benar menjadi sistem yang hidup dan mencegah potensi korupsi sejak dari hulunya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, konflik kepentingan merupakan ancaman serius terhadap kualitas kebijakan publik dan kepercayaan masyarakat. Atas dasar itu, Pemerintah mendorong digitalisasi sistem birokrasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. KAL
Baca juga : Taman Langsat Dilarang Dijadikan Tempat Mesum
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Senin, 16 Juni 2025 dengan judul "PANRB Terbitkan Aturan Kelola Konflik Kepentingan, Cara Mencegah Korupsi Perlu Sosialisasi Masif"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya