Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Marak Peredaran Obat Dan Kosmetik Ilegal
DPR Minta BPOM Awasi Produk Di Toko Online
Sabtu, 21 Juni 2025 07:20 WIB
Sebelumnya
“Untuk tahun 2024 saja kita melihat ada 309 ribu tautan menyesatkan dan berdasarkan itulah BPOM melalui sistem siber meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk men-take down,” katanya.
Ikrar menerangkan, tautan dianggap menyesatkan karena para penjual telah melanggar beberapa aturan, sehingga bisa merugikan konsumen. “Pelanggaran pertama produknya tidak ada registrasi BPOM. Berarti kan tidak ada yang menjamin, tidak ada seleksi apakah produk ini aman atau tidak,” ujarnya.
Kedua, produk tersebut ada memberikan klaim yang berlebihan atau overclaim. Pelanggaran lain yang ditemukan BPOM adalah ditemukannya unsur BKO dalam suatu produk. Padahal, konsumsi BKO ini harus sesuai dengan anjuran dokter.
Baca juga : KPU Wajibkan Pemilih Bawa KTP Saat Nyoblos
“Ada juga obat tradisional yang diinformasikan ini bisa memperkuat kejantanan, ternyata di dalamnya mengandung obat kimia. Misalnya sildenafil kayak viagra, lalu tadalafil. Itu kan berbahaya, bisa menyebabkan masalah ke jantung,” terang Ikrar.
Untuk melindungi konsumen dari klaim produk tanpa dasar ilmiah, pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPOM nomor 12 tahun 2025. Aturan ini berisikan larangan dan sanksi bagi para penjual yang memasarkan produknya secara overclaim.
“Termasuk di dalamnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan, itu termasuk overclaim dijelaskan, apa yang menjadi tuntutan masyarakat dan apa sanksi-sanksinya,” tandas Ikrar.
Baca juga : Pemerintah Ngebut Kejar Target Swasembada Gula
Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengingatkan masyarakat memperhatikan izin BPOM sebelum membeli produk obat maupun pangan. Terutama saat berbelanja daring atau online.
Pihaknya menemukan banyak produk yang dijual di marketplace yang ternyata mencatut izin palsu sehingga kerap mengelabui konsumen. “Dari pengaduan ke kita, banyak izin BPOM yang ternyata bisa dimanipulasi, artinya ini harus lebih teliti lagi sebelum membeli produk,” kata Mufti. OSP
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 6, edisi Sabtu, 21 Juni 2025 dengan judul "Marak Peredaran Obat Dan Kosmetik Ilegal, DPR Minta BPOM Awasi Produk Di Toko Online"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya