Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tumpang Tindih Kawasan Hutan Dan Transmigrasi
DPR Dukung Transmigran Dapatkan Hak Atas Tanah
Selasa, 1 Juli 2025 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kalangan politisi Senayan menyoroti persoalan lahan transmigrasi yang masih berstatus kawasan hutan. Komisi V DPR mendukung transmigran memperoleh hak milik atas tanah.
Dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Transmigrasi, Komisi V DPR menekankan, persoalan tumpang tindih lahan transmigrasi dan kawasan hutan mesti segera diselesaikan. Sebab, persoalan ini berdampak pada lambatnya penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) transmigran.
Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu mengatakan, sejak program transmigrasi dilaksanakan pada 12 Desember 1950 hingga Desember 2024, terdapat 974 bidang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi dengan total luas sekitar 3,1 juta hektare. Lahan ini tersebar di 30 provinsi. Sementara, penerbitan SHM-nya mandek. Yang perlu dituntaskan mencapai 129.553 bidang.
Baca juga : BSI International Expo Catat Transaksi 2,66 T
“Hak atas kepemilikan tanahnya harus jelas. Apabila tidak ada, mereka masuk kawasan hutan. Padahal, dalam aturan, apabila masuk kawasan hutan dapat dipastikan penjahat. karena tanah yang dimilikinya tidak berdasar,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady turut mendesak Pemerintah untuk memberikan SHM kepada para transmigran atas lahan yang telah dikelola mereka selama ini. Dia menyoroti kasus di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Di lokasi itu, penempatan transmigran sudah dilakukan sejak tahun 1998-1999. Namun, pada tahun 2019 atau 20 tahun setelahnya, terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan yang menyatakan 94 bidang lokasi transmigrasi masuk dalam kawasan hutan. Begitu juga 95 bidang lokasi berada di zona penyangga atau buffer zone.
Baca juga : Dagang Makin Gampang, Pengusaha Lebih Lincah
“Tidak boleh transmigran di sana diusir-usir lagi. Kalau koordinasi dengan Menteri Kehutanan mengalami hambatan, kita hadapkan ke presiden untuk ambil keputusan. Tidak boleh tidak, harus dilakukan. Mereka yang sudah lama hidup di sana, tidak boleh diganggu,” katanya.
Hamka menyebutkan, para transmigran di Luwu Timur telah berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak memberikan SHM atas lahan yang merupakan hak mereka.
“Negara harus turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Para transmigran harus diprioritaskan. Kebijakan negara kan tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga : Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Berbuat Asusila
Menanggapi hal itu, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman menyebutkan, hingga Juni 2025, sebanyak 17.655 bidang tanah transmigrasi tercatat berada di dalam kawasan hutan. Jumlah ini setara dengan 13,6 persen dari total beban penerbitan SHM transmigrasi yang mencapai 129.553 bidang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya