Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rekening Nganggur 3 Bulan Akan Diblokir
Kebijakan PPATK Jangan Bikin Masyarakat Resah
Rabu, 30 Juli 2025 07:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti kontroversi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) memblokir sementara rekening dormant, rekening yang tidak aktif bertransaksi selama tiga bulan. Rencana PPATK tersebut dinilai kebablasan dan sudah masuk ke dalam ranah pribadi.
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, kebijakan PPATK tersebut bikin masyarakat resah dan mengganggu penyimpanan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan.
“Masyarakat bisa ketakutan menyimpan uangnya di bank. Akibatnya, mereka akan beralih menyimpang uang di rumah masing-masing,” kata Mekeng dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Diketahui, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3-12 bulan.
Baca juga : Kapolri Lepas 1.575 Buruh Terdampak PHK
PPATK mengambil tindakan penghentian sementara rekening dormant karena banyak disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening judi online (judol) atau digunakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, pada 2024 terdapat lebih dari 28 ribu rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Mekeng mengatakan, PPATK harus menjelaskan landasan hukum yang kuat mengeluarkan kebijakan itu. Karena, hal itu sudah menyentuh penggunaan uang pribadi masyarakat.
Dia menyebut sumber utama modal perbankan berasal dari tabungan masyarakat. Bila rencana ini diterapkan maka akan menganggu stabilitas perekonomian nasional karena masyarakat enggan menabung uangnya di bank.
Baca juga : Digitalisasi Desa Bangun Kemandirian Dan Inovasi
“Akhirnya perbankan bisa kesulitan likuiditas karena tidak adanya masyarakat yang menabung,” kata politikus Golkar ini.
Untuk mengatasi masalah rekening dormant yang digunakan untuk judol atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mekeng menyarankan PPATK memblokir rekening yang terbukti disalahgunakan. Jangan sampai semua rekening yang tidak ada kaitannya ikut diblokir karena sangat merugikan masyarakat.
“Soalnya, banyak masyarakat menyimpan uangnya di bank untuk pendidikan anak di masa depan sehingga jarang digunakan untuk transaksi,” sebut dia.
Berbeda, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menilai, kebijakan PPATK tersebut sebagai langkah yang relevan dan strategis.
Baca juga : Politisi Golkar Tolak PT 0 Persen
“Kita punya pandangan penanganan tindak pidana seperti TPPU dan judol, memang perlu respons yang taktis, soalnya seringkali justru “titik lemahnya” ada di rekening yang pasif ini,” jelasnya di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Rano mengungkap rekening yang tidak aktif selama berbulan-bulan, tiba-tiba dipakai untuk transaksi besar sehingga mencurigakan. Hal ini bisa diindikasikan menjadi kendaraan untuk hal-hal yang sifatnya kriminal.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya