Dark/Light Mode

Apresiasi PMK Ekosistem Emas

Ketua Komisi XI Tekankan Urgensi Penguatan Regulasi & Pengawasan Terpadu

Senin, 4 Agustus 2025 14:52 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan apresiasinya terhadap langkah strategis pemerintah yang telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk memperkuat ekosistem emas nasional.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa kedua peraturan tersebut masih memerlukan penguatan fundamental, khususnya dalam aspek pengawasan, untuk memastikan efektivitas kebijakan dan mengamankan potensi pendapatan negara secara optimal.

Pernyataan ini merujuk pada PMK No. 51 tahun 2025 dan PMK No. 52 tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.

Menurut Misbakhun, kebijakan yang mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan oleh bullion bank, yang disertai berbagai pengecualian strategis, merupakan sebuah langkah positif.

Baca juga : Hipelki: Ekosistem Alkes Stagnan, Ketahanan Kesehatan Terancam

Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan yang dirancang secara cermat untuk mendorong efisiensi sistem, meningkatkan likuiditas, dan menjaga daya saing sektor emas di dalam negeri di tengah tantangan pasar global.

Langkah tersebut diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan industri emas yang lebih terstruktur dan transparan di Indonesia.

Namun, politisi senior Partai Golkar tersebut menggarisbawahi bahwa keberhasilan implementasi PMK ini sangat bergantung pada adanya penyempurnaan lebih lanjut.

Menurutnya, peraturan tersebut perlu penguatan untuk menjamin kepastian hukum dan menutup celah yang berpotensi merugikan negara.

Baca juga : Mansur: Potensi Kecurangan Masih Mungkin Terjadi

Tanpa perbaikan yang solid, tujuan mulia dari penerbitan regulasi ini dikhawatirkan tidak akan tercapai sepenuhnya.

Lebih lanjut, secara spesifik, Misbakhun menyoroti beberapa area krusial yang harus segera ditindaklanjuti.

Penguatan yang dimaksud mencakup perumusan definisi operasional yang lebih rigid dan tidak multitafsir di dalam batang tubuh peraturan, memperjelas perlakuan skema pajak untuk transaksi emas non fisik atau digital yang volumenya terus meningkat, sebuah aspek yang belum diatur secara eksplisit.

Di samping itu, Misbakhun menegaskan, elemen terpenting yang menjadi kunci sukses kebijakan ini adalah pembangunan sistem pengawasan terpadu yang efektif.

Baca juga : Kemenag Tekankan Pentingnya Pemahaman Terhadap Regulasi Wakaf

Ia memandang perlunya sebuah mekanisme pengawasan yang terintegrasi antar lembaga terkait untuk memantau seluruh rantai transaksi emas.

Sistem ini dirancang untuk memastikan tidak ada potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik penghindaran pajak atau aktivitas ilegal lainnya, sehingga manfaat ekonomi dari sektor emas dapat dirasakan secara maksimal oleh negara dan masyarakat.

Pemerintah telah mengambil langkah awal yang sangat baik dengan kedua PMK ini. Komisi XI mengapresiasi visi tersebut. Namun, masih ada pekerjaan rumah alias PR. Regulasi ini harus menjadi benteng yang kokoh.

“Oleh karena itu, perumusan definisi yang presisi, kejelasan pajak transaksi digital, dan terutama sistem pengawasan yang terintegrasi adalah kunci mutlak agar tujuan besar kita untuk efisiensi sistem dan optimalisasi penerimaan negara benar-benar tercapai tanpa ada kebocoran," ujar Misbakhun menutup pernyataannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.