Dark/Light Mode

Komisi V DPR: Kecelakaan Kapal Wisata Bukti Lemahnya Pengawasan Laut

Rabu, 14 Mei 2025 14:57 WIB
Anggota Komisi V DPR Irmawan
Anggota Komisi V DPR Irmawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak delapan orang meninggal dunia setelah kapal wisata Tiga Putra yang menuju destinasi Pulau Tikus, Kota Bengkulu, karam di perairan Pantai Malabero, Bengkulu, pada Minggu (11/5/2025). 

Menanggapi insiden ini, Anggota Komisi V DPR Irmawan menilai keamanan transportasi laut di Indonesia masih relatif lemah.

“Kami turut berduka atas meninggalnya delapan korban dalam peristiwa ini. Kejadian ini kembali menegaskan bahwa keamanan transportasi laut di Indonesia masih sangat lemah. Perlindungan terhadap penumpang harus menjadi perhatian serius agar kejadian semacam ini tidak terus berulang,” ujar Irmawan, Rabu (14/5/2025).

Baca juga : Menko PM Dorong Pemberdayaan Desa Wisata Secara Berkelanjutan

Dia pun mendorong Pemerintah dan aparat terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab kecelakaan. 

Dalam kasus ini, Dia menegaskan pentingnya transparansi dari pihak pemilik dan pengelola kapal selama proses penyelidikan berlangsung.

“Kami mendesak agar investigasi dilakukan secara terbuka, tanpa intervensi dari pihak manapun. Ini menyangkut nyawa manusia, dan harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca juga : Disdik DKI Larang Pungutan Wisuda di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya

Irmawan menambahkan, bahwa penyelidikan perlu menjawab sejumlah pertanyaan krusial, seperti kemungkinan adanya kelebihan muatan, ketersediaan alat keselamatan di kapal, hingga peringatan cuaca yang mungkin diabaikan.

“Apakah kapal itu kelebihan penumpang? Apakah alat keselamatan tersedia dan dapat digunakan seluruh penumpang? Apakah sudah ada peringatan cuaca sebelumnya? Ini harus segera diungkap secara tuntas,” ujarnya.

Legislator dari Dapil Aceh I ini juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terkait. Jika terbukti ada kelalaian, Irmawan menegaskan bahwa sanksi tegas harus dijatuhkan, termasuk pencabutan izin operasional kapal.

Baca juga : Komit Terhadap Keselamatan Kerja, KHI Borong Tiga Penghargaan K3

“Pemeriksaan tidak boleh terbatas hanya pada kapten dan awak kapal. Semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, harus diperiksa,” katanya.

Irmawan juga meminta agar hak-hak para korban dipenuhi secara adil. 

“Keluarga korban meninggal harus mendapat santunan yang layak, dan penumpang yang mengalami luka harus memperoleh perawatan hingga pulih sepenuhnya. Tidak boleh ada pihak yang lari dari tanggung jawab,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.