Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPR Bahas RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia
Pelaku Tindak Pidana Tidak Bisa Hindari Proses Hukum
Selasa, 26 Agustus 2025 07:35 WIB
Sebelumnya
Satria kehilangan kewarganegaraan Indonesia, saat ini berstatus stateless alias tak memiliki kewarganegaraan.
Rofiqi menyebut tindakan Satria merupakan kejahatan bagi Indonesia. Dikhawatirkan, langkah Satria diikuti yang lain. Karena dari informasi yang didapatnya, ada 10 WNI yang berperang untuk Ukraina, sedangkan yang berperang untuk Rusia, dia mengaku tidak memiliki data soal jumlahnya.
“Untuk Ukraina mungkin gratis, kalau Rusia dibayar. Rusia punya tentara bayaran, mereka merekrut semua tentara, hampir semua kombatan di seluruh dunia direkrut,” ujar Rofiqi.
Baca juga : Suyudi: Ayo Bersatu, Kita Perangi Narkotika!
Rofiqi lantas mempertanyakan peluang Satria dapat dibawa kembali ke Indonesia melalui RUU ini. Apakah saat aturan ini disahkan, WNI-WNI ikut berperang di Rusia bisa diekstradisi. Pasalnya, tindakan tersebut adalah kejahatan dan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Dia khawatir, jika Satria kembali ke Indonesia tanpa hukuman akan membawa paham atau aliran aneh. Selain itu, Satria tidak boleh berstatus stateless.
“Ini jangan sampai mereka dibuang stateless, tidak bisa ikut A tidak bisa ikut B,” ujar legislator asal Dapil Kalimatan Selatan I itu.
Baca juga : Mendes Ajak Apdesi Sukseskan Asta Cita
Sementara, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, persoalan ini tidak bisa diselesaikan melalui perjanjian ekstradisi. Kasus tersebut perlu dikaitkan dengan aturan kewarganegaraan.
Dia mengatakan, jika ada WNI pergi ke Rusia dan menjadi tentara bayaran, maka dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia meskipun hanya ingin menjadi tentara bayaran. Pasalnya, aturan di Indonesia menyebut, WNI masuk dalam ketentaraan asing akan kehilangan kewarganegaraannya. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 26 Agustus 2025 dengan judul "DPR Bahas RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia, Pelaku Tindak Pidana Tidak Bisa Hindari Proses Hukum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya