Dark/Light Mode

Soal Pemberantasan KKN Dan Etika Berbangsa

TAP MPR Masih Relevan

Kamis, 18 September 2025 07:05 WIB
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR, Taufik Basari (kiri) dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Martin Hutabarat (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Evaluasi Keberadaan TAP MPR I/ MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR tahun 1960 hingga 2002, di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen (PPIP), Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (Foto: TEDDY KROEN/ RAKYAT MERDEKA/RM.ID).
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR, Taufik Basari (kiri) dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Martin Hutabarat (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Evaluasi Keberadaan TAP MPR I/ MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR tahun 1960 hingga 2002, di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen (PPIP), Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (Foto: TEDDY KROEN/ RAKYAT MERDEKA/RM.ID).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari menggaungkan kembali semangat reformasi 1998 dalam menghadapi persoalan demokrasi saat ini. Sejumlah Ketetapan (TAP) MPR harus tetap menjadi pedoman bangsa.

Menurut Taufik, banyak TAP MPR yang masih relevan untuk dijadikan rujukan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), rekomendasi kebijakan antikorupsi, serta etika kehidupan berbangsa. Tiga ketetapan ini, seharusnya tetap menjadi refleksi bagi para pemegang kekuasaan.

Baca juga : Pratikno Kirimkan Tim Khusus Dan Beri Bantuan

Taufik lalu menyinggung gejala politik saat ini yang ditandai dengan meningkatnya kritik publik dan aksi demonstrasi. Kondisi tersebut merupakan tanda bahwa aspirasi rakyat belum sepenuhnya terakomodasi.

“Kalau rakyat merasa amanahnya tidak dijalankan, berarti ada masalah. Jadi masalah utamanya adalah soal etika berbangsa,” ujar Taufik dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Baca juga : KemenPPPA Latih Emak-emak Agar Melek Teknologi Digital

Taufik melanjutkan, TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 la hir dari amanat perubahan Undang-Undang Dasar 1945 periode 1999–2002. Dalam TAP itu, MPR menetapkan daftar ke tetapan yang masih berlaku, dicabut, atau berlaku sementara.

Dia menilai sebagian TAP MPR masih relevan dan tidak boleh diabaikan hanya karena muncul undang-undang baru. Sehingga semangat reformasi 1998 harus tetap menjadi fondasi. "Kita ingin negara yang demokratis, bukan kembali ke praktik otoriter atau sentralistik,” tandasnya.

Baca juga : Gubernur Terpilih Ajak Rakyat Papua Bersatu

Untuk itu, Taufik mengajak seluruh elemen bangsa, baik penyelenggara negara maupun masyarakat, untuk menempatkan kembali etika, demokrasi, dan kedaulatan rakyat sebagai landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Martin Hutabarat menambahkan, sebelum reformasi, MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara yang berwenang memilih presiden dan wakil presiden. "Tapi setelah reformasi, kedudukan MPR sejajar dengan lembaga negara lain. Sementara kewenangan memilih presiden beralih langsung ke rakyat," ujar politikus Gerindra ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.