Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Disetujui Di Rapat Paripurna DPR
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2026
Rabu, 24 September 2025 07:05 WIB
Sebelumnya
Setelah Bob menyampaikan laporannya, Puan lantas meminta persetujuan anggota parlemen yang hadir dalam rapat paripurna. “Apakah laporan Baleg terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dapat disetujui?” tanya politikus PDIP ini.
Pertanyaan Puan pun dijawab oleh peserta rapat dengan kompak.“ Setuju.” Puan kemudian mengetok palu tanda pengesahan.
Baca juga : Meski Disebut ”Ibu Kota Politik 2028”, Mensesneg: IKN Tetap Ibu Kota Negara
Sebanyak 52 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 di antaranya yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lalu, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, RUU tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kemudian, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, RUU tentang Kawasan Industri.
Baca juga : Kapolri Instruksikan Perkuat Food Security
Selanjutnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Komoditas Strategis, RUU tentang Pertekstilan. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 24 September 2025 dengan judul "Disetujui Di Rapat Paripurna DPR RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2026"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya