Dark/Light Mode

Disetujui Di Rapat Paripurna DPR

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2026

Rabu, 24 September 2025 07:05 WIB
Ketua Badan Legislasi Baleg DPR Bob Hasan. (Foto: Istimewa).
Ketua Badan Legislasi Baleg DPR Bob Hasan. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyetujui 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Termasuk di dalamnya yang menjadi sorotan masyarakat yakni RUU Perampasan Aset, RUU Pemilu, RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga RUU Danantara.

Kesepakatan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan 1 tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/9/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Baca juga : Meski Disebut ”Ibu Kota Politik 2028”, Mensesneg: IKN Tetap Ibu Kota Negara

Sebelum mengetok palu sebagai tanda persetujuan, Puan mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan untuk menyampaikan laporan evaluasi sekaligus revisi Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas Prioritas 2026.

Bob Hasan menjelaskan, berdasarkan rapat kerja Baleg dengan Wakil Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR pada 18 September 2025, disetujui sebanyak 52 RUU dan lima RUU komulatif terbuka masuk dalam perubahan kedua RUU Prolegnas Prioritas tahun 2025. Kemudian, jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU dan lima daftar RUU komulatif terbuka. Selanjutnya, jumlah RUU perubahan Prolegnas 2025-2029 sebanyak 198 RUU dan lima daftar RUU komulatif terbuka. "Hasil tersebut sudah disepakati semua fraksi yang ada di DPR," kata Bob di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9/2025).

Baca juga : Kapolri Instruksikan Perkuat Food Security

Bob melanjutkan, ada 23 RUU baru itu masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 dan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2026. Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia atau RUU tentang Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia.

Politikus Gerindra ini bilang RUU baru itu masuk dalam Prolegnas 2025-2029 dalam rangka memprioritaskan aturan untuk mengisi kekosongan hukum. Hal ini juga sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyakarat dengan tetap menyelaraskan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja Pemerintah yang bermuara pada keberlanjutan pembangunan nasional.

Baca juga : Tito Minta Pemda Perkuat Koordinasi Antar Lembaga

Selain itu, Bob menyebut, ada empat parameter yang dipakai untuk menentukan RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan 2026. Pertama, RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat satu. Kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres). Ketiga, RUU yang dalam sedang dalam proses harmonisasi, pembulatan pemantaban konsepsi di Baleg. Keempat, RUU usulan baru yang telah tercantum dalam perubahan prolegnas 2025-2029 dan memenuhi urgensi tertentu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.