Dark/Light Mode

Heboh Kasus Pembobolan Rekening Dormant

Revisi UU P2SK Menguat

Senin, 29 September 2025 07:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR Tommy Kurniawan.
Anggota Komisi XI DPR Tommy Kurniawan.

 Sebelumnya 
Dengan itu, pelaku memindahkan dana in absentia ke lima rekening penampungan dalam 42 transaksi hanya dalam 17 menit. “Akses ilegal ini memperlihatkan celah serius dalam pengendalian internal bank,” imbuhnya.

Polisi mengelompokkan tersangka ke dalam tiga klaster. Klaster bank terdiri atas kepala cabang AP (50) dan consumer relation manager GRH (43) yang menjadi penghubung dengan sindikat. Klaster pembobol berisi lima orang, termasuk C alias Ken (41) sebagai mastermind, NAT (36) yang melakukan akses ilegal, serta DR (44), R (51), dan TT (38) yang memfasilitasi eksekusi dan pengelolaan dana.

Baca juga : Intip RSON Cibubur, Calon Rumah Sakit Atlet Modern

Selanjutnya, klaster pencucian uang terdiri dari DH (39) dan ES (60), yang bertugas memblokir rekening dan menyiapkan rekening penampungan. Seluruh tersangka diperlihatkan di Mabes Polri mengenakan baju tahanan oranye, sementara gunungan uang Rp 204 miliar dijadikan barang bukti.

Helfi menegaskan, aksi pembobolan ini memanfaatkan celah pengawasan internal dan lemahnya sistem monitoring rekening dormant. “Ini menjadi peringatan bagi industri perbankan agar memperkuat keamanan internal dan deteksi transaksi mencurigakan,” ujarnya.

Baca juga : Kartu Kesejahteraan Dan Kartu Usaha Jadi Satu Ekosistem

PPATK ikut menelusuri aliran dana hasil pembobolan. Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol. Alberd T.B. Sianipar menjelaskan, uang itu dipindahkan ke beberapa rekening normal untuk menyamarkan asalnya. “Modus operandi kompleks, kami sudah menelusuri sampai layer ketiga dari perusahaan, kegiatan usaha, dan rekening nominee,” katanya.

Menurut Alberd, para pelaku juga memanfaatkan skema uturn dan smurfing untuk mengaburkan dana sebelum dicairkan atau dipakai pribadi. Tindakan ini menimbulkan risiko serius bagi integritas sistem perbankan nasional. PYB

Baca juga : Golkar Jabar Berharap MBG Diawasi Lebih Ketat

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 29 September 2025 dengan judul "Heboh Kasus Pembobolan Rekening Dormant Revisi UU P2SK Menguat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.