Dark/Light Mode

Konflik Hutan Riau

Relokasi Warga Tidak Boleh Melanggar HAM

Rabu, 1 Oktober 2025 07:05 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI terkait persoalan dugaan pelanggaran HAM di TNTN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025). (Foto: Dok. TVR Parlemen)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI terkait persoalan dugaan pelanggaran HAM di TNTN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025). (Foto: Dok. TVR Parlemen)

 Sebelumnya 
Dalam paparannya di RDP tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, ada potensi pelanggaran HAM atas rencana relokasi. Lembaganya telah melakukan pemantauan lapangan di Tesso Nilo pada 5–9 Agustus 2025.

“Hasilnya, ditemukan ancaman terhadap hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, hingga hak anak, terutama karena penutupan sekolah di kawasan itu,” terang Anis.

Baca juga : Radioaktif Nggak Nyebar, Rantai Pasok Udang Aman

Komnas HAM, sambungnya, menemukan ada lima sekolah negeri yang terancam ditutup. Jika itu dibiarkan, maka akan merugikan masa depan anak-anak. Menurutnya, kawasan yang akan ditertibkan telah lama dihuni masyarakat dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman tetap. “Pengabaian fakta ini dinilai berpotensi melanggar hak mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” katanya.

Sebelumnya, Komandan Satgas Garuda PKH Mayjen TNI Dody Triwinarto menjelaskan, jumlah penduduk yang tinggal di kawasan TNTN mencapai 7 ribu kepala keluarga (KK). Sebagai bagian dari program pemulihan ekosistem, masyarakat tersebut akan diberikan lahan pengganti untuk melanjutkan kehidupan mereka tanpa merusak lingkungan.

Baca juga : Keterbukaan Informasi Menangkal Disinformasi

“Kami akan membantu petani rakyat perkebunan dengan maksimal lahan seluas 5 hektare (ha) per KK. Jadi, dengan jumlah 7 ribu KK kita hanya butuh sekitar 35 ribu hektare,” jelas Dody.

Dia menegaskan, meskipun kebutuhan lahan pengganti ini terbilang cukup besar, pihaknya telah menyiapkan lebih banyak lahan untuk memastikan kelancaran program tersebut. “Kami telah menyiapkan data sebanyak 60 ribu ha untuk memenuhi kebutuhan ini,” ucapnya.

Baca juga : Gubernur Minta ASN Dan Kades Gunakan Medsos Secara Baik

Dengan persiapan lahan seluas 60.000 hektare ini, diharapkan proses pemulihan ekosistem TNTN dapat berjalan dengan baik. Selain itu juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 1 Oktober 2025 dengan judul "Konflik Hutan Riau Relokasi Warga Tidak Boleh Melanggar HAM"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.