Dark/Light Mode

Tok, DPR Sahkan UU Kepariwisataan

Sektor Pariwisata Bisa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 3 Oktober 2025 07:05 WIB
Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini. (Foto: Dok. DPR RI).
Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini. (Foto: Dok. DPR RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Beleid baru ini diharapkan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini mengatakan, regulasi ini bukan hanya sekadar produk hukum semata, tapi juga sebagai bentuk cinta bangsa Indonesia untuk mendorong kemajuan sektor pariwisata. RUU ini juga bisa menjadi instrumen penting dalam pembangunan bangsa dan sebagai motor pertumbuhan ekonomi.

“Undang-undang ini diharapkan mampu berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto,” harap Novita di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca juga : Warga Makin Melek Digital

Novita berharap, beleid ini menjadi instrumen membahagiakan bagi daerah. Sebab bisa menjadi sumber PAD di tengah menurunnya alokasi transfer dari Pemerintah Pusat (Pempus) ke daerah. “Jadi pariwisata tak lagi hanya terpusat di kawasan ekonomi khusus, tapi bisa merata dan berkelanjutan di berbagai wilayah di Indonesia,” harap politikus PDIP ini.

Selain itu, Novita mendorong agar ekosistem pariwisata melibatkan semua pihak, mulai dari Pemerintah Pusat (Pempus), daerah, swasta, hingga masyarakat setempat. Pariwisata berkelanjutan hanya bisa tercapai jika seluruh pemangku kepentingan bergotong royong, termasuk dalam menciptakan iklim investasi dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Lebih jauh, ia menyoroti soal kebocoran ekonomi di sektor pariwisata yang selama ini terjadi. Dengan adanya aturan baru ini, kebocoran tersebut bisa diminimalisir. “Kami ingin pariwisata menjadi sumber pendapatan yang sehat dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar,” harap Novita.

Baca juga : Modernisasi Alutsista Era Prabowo Jadi Kebanggaan

Selain mendorong aspek ekonomi, UU Kepariwisataan juga mengatur perlindungan promosi pariwisata. “Ini penting agar Indonesia bisa bersaing dengan destinasi global,” tandas Novita.

Anggota Komisi VII DPR Izzuddin Alqassam Kasuba menambahkan, UU Pariwisata ini bertujuan meningkatkan sektor ekonomi dan juga memperkuat nilai-nilai agama dan kebudayaan. “Mudah-mudahan undang-undang ini ke depannya bisa menjadi acuan utama untuk mengembangkan pariwisata di Indonesia,” harapnya.

Ke depan, ia optimistis, destinasi pariwisata Indonesia akan semakin dikenal di kancah internasional sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional sekaligus mengedepankan jati diri bangsa. “Kita juga bisa mengembangkan destinasi wisata yang ada, sehingga destinasi itu menjadi lebih dikenal di kancah internasional,” harap politikus PKS ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.