Dark/Light Mode

Tok, DPR Sahkan UU Kepariwisataan

Sektor Pariwisata Bisa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 3 Oktober 2025 07:05 WIB
Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini. (Foto: Dok. DPR RI).
Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini. (Foto: Dok. DPR RI).

 Sebelumnya 
UU Pariwisata yang baru, tambahnya, bisa membawa dampak baik bagi Indonesia. Karena akan terjadi peningkatan wisatawan mancanegara, sehingga warga negara lain akan lebih tertarik untuk datang ke destinasi wisata di Indonesia.

Senada, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, revisi terhadap undang-undang tersebut dibutuhkan agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal.

Baca juga : Warga Makin Melek Digital

“UU Pariwisata yang baru secara tegas mengatur pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya, serta adaptasi terhadap tren global dan transformasi digital yang kini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial,” jelas Saleh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Saleh menilai, aspek yuridis dalam UU Kepariwisataan sebelumnya sudah tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas dan tantangan kepariwisataan. Perkembangan model pariwisata berkelanjutan, manajemen destinasi terpadu, mitigasi bencana, dan ekonomi digital, memerlukan kerangka hukum yang lebih kuat, adaptif, dan komprehensif.

Baca juga : Modernisasi Alutsista Era Prabowo Jadi Kebanggaan

“Undang-undang baru ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata politikus PAN ini.

Sementara, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, kepariwisataan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Sebab kepariwisataan memberikan kesempatan yang luas bagi tersedianya lapangan pekerjaan dan berkontribusi bagi perolehan devisa negara.

Baca juga : Pendukung Bupati Dan Massa Pro Pemakzulan Bentrokan

Penyelenggaraan pariwisata saat ini masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain degradasi lingkungan dan tergerusnya budaya lokal akibat pariwisata yang tidak terkendali dan akulturasi budaya dan wisatawan. “Atas dasar pertimbangan tersebut DPR dan Pemerintah sepakat untuk melakukan perubahan perbaikan dan penyempurnaan dasar terkait kebijakan kepariwisataan,” kata Widiyanti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 3 Oktober 2025 dengan judul "Tok, DPR Sahkan UU Kepariwisataan, Sektor Pariwisata Bisa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.