Dark/Light Mode

RUU PPSK Jadi Usul DPR

Momentum Menata Fondasi Sistem Keuangan Demokratis

Sabtu, 4 Oktober 2025 07:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR Tommy Kurniawan.
Anggota Komisi XI DPR Tommy Kurniawan.

 Sebelumnya 
Tomkur berkomitmen untuk terus mengawal implementasi UU PPSK ini secara ketat dan memastikan setiap langkah reformasi sektor keuangan tidak hanya stabil dan modern, tetapi juga adil dan inklusif. “Sehingga bisa berfungsi sebagai pelindung bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menargetkan RUU PPSK diselesaikan secepat mungkin, karena undang-undang ini bersifat kumulatif terbuka. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), peralihan dan perubahan harus dilakukan paling lambat dua tahun setelah putusan MK yang diketok 3 Januari 2025.

Baca juga : Jurnalisme Benteng Kebenaran Publik

“Ada dua mandat utama dari pu tusan MK yang harus segera diakomodasi,” sebut Hekal di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Pertama, kata Hekal, menjaga independensi LPS, sehingga pembahasan anggarannya dilakukan langsung bersama DPR, bukan lagi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kedua, perubahan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan, yang tidak hanya dilakukan oleh OJK, tetapi juga melibatkan kepolisian.

Baca juga : Tito Dorong Pemda Aktif Dukung Program PSEL

Dia bilang bila pembahasan anggaran LPS masih dengan Kemenkeu, artinya lembaga tersebut berada di bawah tekanan Pemerintah. “Ini jelas mengurangi independensinya,” tegas politikus Gerindra ini.

Selain itu, RUU PPSK juga memuat sejumlah penyempurnaan tambahan, di antaranya: penambahan tujuan Bank Indonesia (BI) agar tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Kemudian, penguatan peran LPS dalam penyelesaian masalah asuransi, tidak sekadar melakukan likuidasi, tetapi juga memberi opsi penyelamatan perusahaan.

Baca juga : Hari Ini Buka Pendaftaran Calon Ketua, Golkar Bengkulu Siap Gelar Musda

Selanjutnya, pengaturan mengenai perkembangan aset digital, termasuk kripto, sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi masa depan. Terakhir, perbaikan aturan jaminan kecelakaan lalu lintas, sehingga korban kecelakaan tunggal maupun penumpang di dalam kendaraan dapat memperoleh perlindungan. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 4 Oktober 2025 dengan judul "RUU PPSK Jadi Usul DPR Momentum Menata Fondasi Sistem Keuangan Demokratis"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.