Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Legislator PDIP Dorong Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Rabu, 15 Oktober 2025 20:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto menilai rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah langkah progresif.
"Langkah ini sebagai kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat. Namun, Pemerintah tidak boleh berhenti pada kebijakan populis semata tanpa pembenahan sistemik," kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/10/2025).
"Penghapusan tunggakan memang penting untuk mengembalikan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Tetapi langkah ini harus diiringi reformasi layanan dan pengawasan yang lebih ketat," imbuhnya.
Menurut Edy, banyak peserta mandiri ingin kembali aktif, tetapi terhambat oleh tunggakan iuran. Dengan pemutihan, mereka dapat membayar iuran kembali tanpa beban masa lalu.
Baca juga : Kemenag DKI Dorong Hibah Lahan KUA Dan Gencarkan Wakaf Produktif
"Kebijakan ini justru bisa menambah pemasukan riil dan membantu mengatasi potensi defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," katanya.
Edy menambahkan, penghapusan tunggakan juga dapat menertibkan status peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Selama ini, sebagian peserta mandiri yang menunggak dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.
"Dengan pemutihan, peserta yang mampu bisa kembali menjadi peserta mandiri, sehingga PBI benar-benar diperuntukkan bagi warga miskin," ujar legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
Baca juga : Satya JKN Award 2025 Dorong Perlindungan Kesehatan Pekerja
Lebih lanjut, Edy menilai rencana kebijakan ini memiliki dimensi keadilan sosial. "Kalangan mampu sudah pernah mendapat pengampunan pajak lewat tax amnesty. Maka pemutihan JKN menjadi bentuk keadilan negara bagi rakyat kecil," tuturnya.
Meski demikian, Edy menegaskan, keberhasilan program JKN tak hanya diukur dari jumlah peserta aktif, tetapi juga dari mutu layanan dan integritas sistemnya.
"Kalau layanan kesehatan membaik, masyarakat akan rela membayar iuran rutin. Tanpa itu, pemutihan hanya akan menjadi wacana populis tanpa efek jangka panjang," jelasnya.
Edy juga mendorong agar Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Pelanggaran Kepesertaan JKN diperluas penerapannya. Saat ini, sanksi administratif baru berlaku untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga : Legislator PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap Hadapi Sistem Digitalisasi Pemilu
"Sanksi perlu diperluas agar peserta menengah ke atas juga merasa bertanggung jawab. Prinsip gotong royong dalam jaminan sosial tidak boleh hanya menjadi jargon," ujar Edy.
Edy memperingatkan bahwa kebijakan pemutihan harus diikuti langkah pembenahan menyeluruh.
"Pastikan kebijakan ini menegakkan keadilan, memperkuat layanan, dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional," tuntasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya