Dark/Light Mode

Permohonan Dikabulkan, Kerry Adriyanto Resmi Pindah ke Rutan Salemba

Selasa, 21 Oktober 2025 17:13 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Keputusan hakim tertuang dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang ditandatangani ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Majelis hakim mengabulkan memindahkan Kerry dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) mulai 20 Oktober 2025.

"Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza," demikian bunyi amar penetapan yang dikeluarkan pada Senin (20/10/2025).

Baca juga : 14 Prestasi Prabowo-Gibran Di Tahun Pertama, Kemiskinan Terendah Dalam Sejarah

Permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025 lalu. Mereka juga sempat mengajukan usai sidang pembacaan surat dakwaan.

Dalam penetapannya, majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).

Pasalnya Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi 'paripurna' dari Kementerian Kesehatan RI, yang mampu menjamin perawatan terdakwa.

Melalui penetapan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan tahanan dimaksud.

Baca juga : KiriminAja Perkenalkan Fitur Bantu Bisnis Online Tingkatkan Penjualan

Terpisah, Lingga Nugraha selaku kuasa hukum Kerry mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan itu beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.

"Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami," kata Lingga saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

"Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain," lanjutnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Kerry dkk telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun dalam perkara ini.

Baca juga : Kuasa Hukum: Muhammad Kerry Adrianto Berkomitmen Ikuti Proses Hukum

Salah satu poin dakwaannya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.