Dark/Light Mode

Raperda KTR Masih Dibahas, Pemprov DKI Tegaskan Perlindungan Untuk UMKM

Sabtu, 4 Oktober 2025 15:31 WIB
Poster Kawasan Tanpa Rokok di Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: Zahra/RM)
Poster Kawasan Tanpa Rokok di Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mengakomodir aspirasi pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebelum aturan tersebut disahkan menjadi Perda.

Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Afifi menyebut bahwa proses pembahasan Raperda KTR masih terbuka dan dinamis.

“Setelah selesai pembahasan di Pansus, akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukan semua SKPD terkait itu bisa kita serap,” ujar Afifi dalam keterangan resminya, Jumat (3/10/2025).

Dia juga menegaskan, pihak eksekutif akan memetakan seluruh masukan yang masuk untuk kemudian dibahas bersama pihak-pihak terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah, dan instansi lainnya.

Baca juga : YLKI: Raperda KTR Beri Perlindungan Warga Dari Asap Rokok

Sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna, segala sesuatu masih dinamis terkait Raperda KTR. Hal ini dilakukan agar tidak merugikan para pedagang sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Afifi menambahkan, setelah pembahasan tingkat panitia khusus (Pansus) rampung, pihaknya akan melaporkan hasilnya kepada Gubernur dan mengupayakan rapat pimpinan (rapim) lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyerap semua aspirasi yang masuk.

 

Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta telah memfinalisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda). Terdiri dari 26 pasal, 9 bab.

Baca juga : Kopra by Mandiri Raih Dua Penghargaan Global Finance Di Frankfurt 2025

Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi menyampaikan, Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta telah memfinalisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda). Terdiri dari 26 pasal, 9 bab. Finalisasi hanya mengulas kembali hasil pembahasan sebelumnya bersama eksekutif. Tidak ada perubahan yang substantif.

“Insya Allah sudah final, Alhamdulillah setelah sekian lama diajukan kawasan KTR hari ini selesai,” ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta usai rapat finalisasi, Kamis (2/10/2025).

Sebelum dilaporkan ke pimpinan DPRD, ungkap Suhaimi, Pansus akan mengadakan rapat satu kali lagi untuk memutuskan secara mufakat.

Akan hadir dalam rapat keputusan itu, seluruh pimpinan dan anggota Pansus KTR beserta pihak eksekutif. “Nanti, kita ada rapat sekali lagi untuk betul-betul tuntas menyelesaikan rapat KTR,” kata Suhaimi.

Baca juga : Raperda KTR Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Tempat Khusus Merokok

Selanjutnya, draf Ranperda akan diserahkan pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Nanti selebihnya kita serahkan ke pimpinan dan ke Bapemperda dan juga fasilitasi Kementerian Negeri,” jelas Suhaimi.

Selain itu, ia meminta Pemprov DKI Jakarta segera menyiapkan naskah akademis Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) KTR.

Dengan demikian, payung hukum mengenai aturan merokok di kawasan terlarang semakin kokoh. “Mudah-mudahan Pergubnya juga segera diselesaikan,” harap Suhaimi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.