Dark/Light Mode

Umrah Mandiri Dibuka

Legislator Minta Kemenhaj Terbitkan Panduan Khusus

Kamis, 30 Oktober 2025 07:05 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Ashari Tambunan. (Foto: Istimewa).
Anggota Komisi VIII DPR Ashari Tambunan. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Dia menambahkan, keamanan, keselamatan, dan perlindungan jemaah tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang menyangkut ibadah umrah. Sehingga pentingnya aturan turunan untuk menyempurnakan kebijakan umrah mandiri yang diatur dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kami akan terus mengawal agar transformasi digital dalam penyelenggaraan umrah tidak menimbulkan korban baru di lapangan, baik jemaah maupun pelaku usaha,” kata dia.

Baca juga : Golkar Banten: Pergantian Pengurus Beres Desember

Bagaimana tanggapan Pemerintah? Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak segera menyiapkan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Pasti akan ada Peraturan Menterinya (Permennya). Saat ini sedang disusun untuk memperjelas mekanisme pelaksanaannya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Selain itu, Dahnil meminta agar para pengusaha penyelenggara ibadah haji dan umrah untuk mengikuti perkembangan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Apalagi, sejak dahulu negara tersebut sudah membuka peluang umrah mandiri.

Baca juga : Budi Arie: Projo Pastikan Dukung Prabowo-Gibran

Dia bilang, sebelum ada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sudah banyak masyarakat Indonesia yang melakukan umrah secara mandiri. Sehingga Pemerintah harus kompatibel atau menyamakan dengan regulasi Arab Saudi dan melindungi mereka.

“Dengan adanya payung hukum untuk pelaksanaan umrah mandiri, akan dapat melindungi jemaah sehingga bisa berjalan dengan aman dan nyaman,” kata politikus Gerindra ini.

Baca juga : Sigap Baca Arah Angin, Indonesia Tahan Banting

Dengan diizinkannya pelaksanaan umrah mandiri, setiap orang bisa melakukan pendaftaran umrah mandiri melalui kartu identitas digital atau nusuk umrah. “Kami juga meminta pengusaha penyelenggara ibadah haji dan umrah agar memperbaiki layanan agar bisa terus bersaing, karena kompetisi akan sangat terbuka,” pungkasnya. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 30 Oktober 2025 dengan judul "Umrah Mandiri Dibuka, Legislator Minta Kemenhaj Terbitkan Panduan Khusus"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.