Dark/Light Mode

Di Kasus Pemerasan RPTKA

Eks Sekjen Kemenaker, TSK

Kamis, 30 Oktober 2025 06:20 WIB
Mantan staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024 Jamal Shodiqin (kiri) dan Alfa Eshad (tengah) berlajan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Mantan staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024 Jamal Shodiqin (kiri) dan Alfa Eshad (tengah) berlajan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HS, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Rabu (29/10/2025). 

Dia mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap HS itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit bulan ini. 

Baca juga : Ronaldo Puasa Gelar Di Saudi

Dalam proses penyidikan, tim penyidik komisi antirasuah telah menggeledah rumah HS di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, penyidik memboyong sejumlah barang bukti. 

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil,” ungkap Budi. 

Dokumen-dokumen yang telah diamankan tersebut bakal di analisis, dipelajari, dan disita, sebagai bahan pembuktian perkara. 

Baca juga : Jadwal Timnas Padat, Megatron Pilih Akhiri Kontrak Di Klub Turki

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) periode 2020-2023 SH. 

Kemudian, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) HY, Direktur PPTKA periode 2017-2019 WP serta Koordinator Uji Kelayakan sebelum diangkat menjadi Direktur PPTKA pada 2024 DA. 

Sementara empat tersangka lain adalah GW (Kepala Subdirek torat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019-2024); serta tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yakni PC, JML dan ALF. 

Baca juga : Michelle Ziudith, Trauma Punya Pacar Toksik

Komisi antirasuah mengungkapkan, para tersangka ini diduga memeras para pemohon dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA. 

Total, selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang di terima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA dari pemohon RPTKA, mencapai Rp 53,7 miliar. Uang tersebut mengalir ke kantong delapan tersangka. Rinciannya, SH menerima Rp 460 juta, HY Rp 18 miliar, WP Rp 580 juta, DA Rp 2,3 miliar, dan GTW Rp 6,3 miliar. Kemudian, PCW Rp 13,9 miliar, ALF Rp 1,8 mi liar, dan JMS Rp 1,1 miliar. 

Para tersangka diduga menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset, baik atas nama sendiri, maupun atas nama keluarga. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.