Dark/Light Mode

Pakar Hukum: Putusan MKD Jadi Pembelajaran bagi Anggota DPR

Kamis, 6 November 2025 13:14 WIB
Suasana sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Suasana sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota DPR teradu dugaan pelanggaran kode etik sudah tepat dan cukup adil. Menurut Fickar, siapa pun harus menghormati putusan tersebut.

“Saya kira, sebagai pembelajaran dan karena ini pelanggaran pertama, hukumannya cukup adil,” kata Fickar, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (6/11/2025).

Fickar menambahkan, bila ada pihak yang merasa keberatan, sebaiknya menempuh jalur hukum, bukan malah menggerakkan buzzer untuk membentuk opini publik.

Baca juga : Gerindra Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Ia juga berharap, para teradu bisa mengambil pelajaran dari kasus ini dan melakukan introspeksi agar tidak mengulang kesalahan serupa. “Ya, betul. Harus introspeksi diri,” tegasnya.

Praktisi hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnain, mengajak semua pihak menerima dan menghormati putusan MKD.

“Apa pun putusannya, karena sudah melalui badan yang berwenang (MKD), maka semua pihak wajib menghormatinya. Semoga ini jadi pembelajaran bagi anggota DPR lainnya agar lebih merasakan penderitaan rakyat, sesuai amanat penderitaan rakyat,” ujarnya.

Baca juga : Puan Janji Tindaklanjuti Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Di DPR

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD menjatuhkan sanksi beragam kepada lima anggota DPR teradu, yakni Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Nafa Urbach, Uya Kuya (Surya Utama), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).

MKD memutus menonaktifkan tiga anggota DPR: Sahroni, Nafa, dan Eko, karena terbukti melanggar kode etik. Ketiganya juga tidak akan mendapatkan hak keuangan selama masa penonaktifan.

Dalam putusan itu, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan, Eko Hendro Purnomo selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan.

Baca juga : SPBU Pertamina Jadi Tempat Istirahat Nyaman Bagi Pengendara

Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR karena dinilai tidak melanggar kode etik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.