Dark/Light Mode

Puan Janji Tindaklanjuti Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Di DPR

Selasa, 4 November 2025 19:19 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam setiap alat kelengkapan dewan (AKD). Dia menegaskan, putusan tersebut bersifat konstitusional, final, dan mengikat.

"Putusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi, terutama teknis pelaksanaan putusan MK tersebut di tingkatan komisi," ujar Puan Maharani pada wartawan, Senin (3/11/2025).

Menurut Puan, keterwakilan perempuan di parlemen masih berada di bawah target ideal minimal 30 persen. Dia menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan di DPR pada keanggotaan periode 2024–2029 baru mencapai 21,9 persen, atau 127 anggota perempuan dari total 580 anggota.

Baca juga : Gerindra Siap Eksekusi 30 Persen Perempuan Di Pimpinan AKD

"Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia," jelasnya.

Puan pun meyakini bahwa peningkatan keterlibatan perempuan di parlemen akan membawa dampak positif bagi kinerja lembaga legislatif.

"Tentunya harapan kami bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat," jelas eks Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.

Baca juga : GKR Hemas: Perjuangan DPD Jalan Panjang Menjaga Keadilan Daerah

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, serta dosen hukum tata negara Titi Anggraini melalui putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menilai bahwa keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD membawa perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam pembuatan kebijakan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan, mekanisme dan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan itu dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam alat kelengkapan dewan.

Baca juga : Penghargaan Wirasena 2025, Bukti Sinergi Pusat dan Daerah Bangun Pemuda

Kedua, DPR dapat memerintahkan fraksi-fraksi agar melakukan rotasi dan distribusi jabatan secara berkeadilan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.