Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik, Bek Timnas Turki
- Bali United Rekrut Tim Geypens, Bek Timnas Indonesia
- Persija Rekrut Eks Timnas Korea Selatan Kwon Chang-hoon
- Messi Vs Laporte-Yamal Vs Tagliafico Jadi Duel Penentu Spanyol Vs Argentina
- Prancis Vs Inggris Berebut Posisi 3, Mbappe dan Kane Kejar Sepatu Emas
PTUN Batalkan KMA Integrasi Sekolah UIN, 3 Yayasan Minta Aset Dikembalikan
Jumat, 17 Juli 2026 13:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam Putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada Kamis (16/7/2026), majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah, serta mewajibkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.
Majelis hakim juga menguatkan penetapan penundaan pelaksanaan KMA tersebut hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum ketiga yayasan, M. Ali Fernandez mengatakan, putusan PTUN menegaskan bahwa yayasan merupakan badan hukum privat yang berbeda dengan badan hukum publik milik pemerintah.
“Putusan ini menegaskan kembali bahwa Menteri Agama sebagai pejabat publik tidak memiliki kewenangan mengambil alih maupun mengatur pengelolaan badan hukum yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan beserta perubahannya. Badan hukum privat tidak dapat diambil alih secara paksa oleh pejabat publik tanpa dasar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
Ali juga mengajak seluruh pihak, khususnya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk menghormati dan menaati putusan pengadilan.
Dia pun meminta Menteri Agama segera melaksanakan amar putusan serta menjalankan penetapan penundaan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sebagaimana diperintahkan PTUN Jakarta.
Selain itu, pihaknya meminta UIN Jakarta menghentikan segala tindakan yang bertujuan mengambil alih ataupun mengelola satuan pendidikan yang berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Ketilang Insan Mandiri, dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.
Baca juga : KB Bank Perkuat Kontribusi Sosial Bagi UMKM & Karyawan Hingga Pendidikan
“Kami juga meminta penghentian klaim atas aset yayasan sebagai barang milik negara serta mengembalikan aset dan keuangan yayasan yang telah diambil alih,” tegas Ali.
Terkait perubahan pembina, pengawas, dan pengurus yayasan yang dilakukan secara sepihak, Ali menjelaskan gugatan pembatalannya saat ini masih diperiksa di Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 220/Pdt.G/2026/PN.Dpk.
Karena itu, pihaknya meminta UIN Jakarta dan pengurus yayasan versi UIN menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan intimidasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, termasuk yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
Pertimbangan mengenai potensi konflik sosial tersebut juga menjadi dasar majelis hakim menguatkan penundaan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
“Menjaga keberlangsungan proses pendidikan tanpa adanya pengambilalihan fisik secara paksa merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan sekaligus perlindungan terhadap hak atas pendidikan,” ingatnya.
Selain itu, Ali juga meminta UIN Jakarta mengembalikan status izin operasional Madrasah Pembangunan dari Yayasan Kesejahteraan Syahid kepada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Madrasah Pembangunan saat ini tidak lagi tercatat berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, melainkan telah beralih ke Yayasan Kesejahteraan Syahid.
“Kami tidak mengetahui alasan maupun dasar hukum perubahan status izin operasional tersebut. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, perubahan itu dilakukan atas permintaan Rektor UIN Jakarta,” ungkap Ali.
Baca juga : Menteri PU Batalkan Kunjungan Ke Amerika
Ali menegaskan, selama penetapan penundaan masih berlaku dan putusan belum berkekuatan hukum tetap, KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar penerbitan kebijakan maupun tindakan administratif.
Meskipun masih terbuka upaya hukum berupa banding maupun kasasi, amar penundaan yang telah dikuatkan majelis hakim tetap wajib dipatuhi.
“Karena itu, tidak sepatutnya diterbitkan kebijakan baru ataupun dilakukan tindakan hukum apa pun yang bersandar pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025 dan berpotensi merugikan hak-hak yayasan,” ingatkan.
Ali menambahkan, seluruh langkah hukum yang ditempuh ketiga yayasan bertujuan melindungi hak penyelenggaraan pendidikan, menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, serta memastikan penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri.
Terpisah, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Alwanih menegaskan, putusan PTUN tersebut tidak mengganggu keberlangsungan layanan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta maupun sekolah-sekolah yang selama ini beroperasi.
“Putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Menurut kami, putusan tersebut tidak serta-merta mengubah penyelenggaraan layanan pendidikan yang selama ini berjalan di lingkungan UIN Jakarta,” ujar Alwanih, Jumat.
Ia menegaskan, proses belajar mengajar tetap berlangsung normal dan hak peserta didik, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap terlindungi.
Alwanih menambahkan, UIN Jakarta tetap berkomitmen menjaga kepastian layanan pendidikan, perlindungan aset negara, serta keberlangsungan proses belajar mengajar sembari menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Baca juga : Kakanwil Imigrasi Bali Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan 2026
Ia menjelaskan, secara administrasi TK Islam Pembangunan (TKIP), SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Ketilang berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kedudukan tersebut, kata dia, kembali ditegaskan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 7 Mei 2026. Menurut Alwanih, dalam struktur administrasi Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjabat secara ex officio sebagai Ketua Dewan Pembina.
Menurut Alwanih, hal itu menunjukkan adanya kesinambungan tata kelola antara UIN Jakarta dan yayasan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan.
“Seluruh layanan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan bagi orang tua maupun siswa untuk khawatir terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar,” kata Alwanih.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum utuh mengenai perkara tersebut dan memastikan seluruh layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil mengikuti proses hukum yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya