Dark/Light Mode

KUHAP Baru Disahkan DPR, Berlaku 2-1-2026

Rabu, 19 November 2025 08:04 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menyerahkan berita acara pengesahan RUU KUHAP ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua DPR Puan Maharani menyerahkan berita acara pengesahan RUU KUHAP ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia punya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. KUHAP penyempurnaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 itu, disahkan DPR dalam Sidang Paripurna, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Sidang Paripurnanya cukup ramai, dihadari 342 anggota Dewan. Sidang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani, dengan didampingi tiga Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Dari pihak pemerintah hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.

Pengesahan diawali dari penjelasan yang disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengenai isi-isi perubahan dalam RUU KUHAP. Kemudian dilanjutkan dengan permintaan tanggapan para peserta sidang.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

Semua anggota DPR yang hadir bersikap bulat. "Setuju," jawab para wakil rakyat, kompak. Tok, Puan mengetuk palu tanda RUU KUHAP sah menjadi UU baru.

"Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," jelas Puan.

Puan berharap, publik tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan. “Penjelasan dari Ketua Komisi III cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi, hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul. Semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita, sama-sama bisa pahami,” ucap Ketua DPP PDIP ini.

Baca juga : UU Kepariwisataan Baru Disahkan DPR, Perkuat Ekosistem Pariwisata

Sebelumnya, ada pihak yang menuding bahwa sejumlah perubahan dalam KUHAP memuat pasal-pasal karet. Seperti pasal mengenai penyadapan, perekaman, dan akses perangkat digital. Pasal karet ini membuka potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Habiburokhman membantah kekhawatiran-kekhawatiran tersebut. "Polisi diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik alat komunikasi digital tanpa batasan sama sekali, ini jelas hoaks," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Habib memaparkan, Pasal 135 ayat (2) KUHAP tidak mengatur teknis penyadapan, karena hal itu akan diatur dalam UU tersendiri. "Semua fraksi menginginkan penyadapan nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan," terangnya.

Hoaks berikutnya, kata Habib, polisi dapat membekukan tabungan dan seluruh rekening digital masyarakat secara sepihak. Dia menjelaskan, Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru justru mewajibkan pemblokiran dilakukan melalui izin pengadilan.

"Semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive, dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim, ketua pengadilan," tegasnya.

Hoaks lainnya, lanjut dia, polisi dapat mengambil ponsel, laptop, dan data elektronik tanpa prosedur hukum. Dia menjelaskan, Pasal 44 KUHAP baru mengatur, seluruh tindakan penyitaan mengharuskan izin dari pengadilan.

Habib juga membantah hoaks yang menyebut polisi dapat melakukan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan tanpa konfirmasi adanya tindak pidana. 

Baca juga : Duduk Bareng DPR, Sri Mul Bahas Anggaran 2026

"Menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana itu hoaks, tak benar sama sekali," tegasnya.

Justru, kata dia, Pasal 93 dan Pasal 99 RUU KUHAP mengatur secara ketat, tindakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan didasarkan pada minimal dua alat bukti.

Pada intinya, sambung Habib, KUHAP baru justru memperbaiki kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut. Selain itu, memastikan hak tersangka dan terdakwa serta penguatan peran advokat. KUHAP memastikan tersangka maupun korban, tetap mendapatkan perlakuan adil dan setara. KUHAP baru melindungi kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, penguatan dan perlindungan hak korban, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi, hingga keadilan restoratif.

"Di KUHAP yang lama negara dan aparat penegak hukum itu terlalu powerful. Di KUHAP yang baru, warga negara diperkuat," jelasnya.

Habib menyadari, Komisi III tak dapat mengakomodir 100 persen usulan semua pihak. Namun demikian, dia meyakini KUHAP 99,9 persen menampung aspirasi dari masyarakat.

"Kami semaksimal mungkin berikhtiar memenuhi meaning participation. Kami RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum," tegasnya.

Seusai Paripurna, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pengesahan KUHAP penting untuk memperkuat hukum nasional. Kata dia, perubahan dibutuhkan tak terlepas dari perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat. Apalagi Indonesia tengah menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, dan meningkatnya tuntutan perlindungan HAM.

Baca juga : SOKSI Siap Menangkan Golkar Di Pemilu 2029

"Agar hukum acara pidana kita menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan," tuturnya.

Supratman membeberkan, KUHAP yang baru memuat penguatan perlindungan HAM dengan menjamin hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh perlakuan yang adil dan bantuan hukum tanpa diskriminasi. Selain itu, memuat pengawasan ketat terhadap tindakan upaya paksa dan penetapan tersangka melalui mekanisme perizinan hakim. "Serta penguatan fungsi praperadilan untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang," tegasnya.

Menurutnya, wajar ada penolakan terhadap KUHAP baru. Supratman pun memastikan, proses penyusunan KUHAP terbuka melibatkan partisipasi masyarakat.

"Belum pernah ada Undang-Undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan Zoom (Meeting) untuk bisa memberi masukan," ujarnya.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra mendukung pengesahan KUHAP. Dia menyebut, proses penggodokan KUHAP melibatkan partisipasi publik berbagai kalangan, seperti mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum.
 
"Kami PB SEMMI ikut dimintai masukan. Ini sudah sesuai kehendak rakyat dan demokratis," kata Gurun.
 
Bagi Gurun, pengesahan UU KUHAP menjadikan sistem hukum di Indonesia terlepas dari penjajahan hukum produk kolonialisme. "Ini prestasi serta sejarah bangsa Indonesia melahirkan aturan hukum hasil pikiran bangsa Indonesia sendiri, terlepas dari penjajahan pikiran produk kolonialisme," tutur Gurun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.