Dark/Light Mode

Wakil Ketua Komisi III: Pinjol Bukan Solusi, Justru Memperparah Masalah

Jumat, 21 November 2025 13:54 WIB
Foto: Golkar.
Foto: Golkar.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro, menyoroti kembali bahaya pinjaman online (pinjol) setelah Polri membongkar dua jaringan pinjol ilegal yang menjerat lebih dari 400 korban dengan kerugian miliaran rupiah.

Dede mengapresiasi langkah cepat Polri, namun menegaskan bahwa kasus tersebut hanyalah puncak gunung es.

Ia menilai, persebaran pinjol, baik legal maupun ilegal, semakin mengkhawatirkan dan tidak dapat dianggap sebagai solusi bagi permasalahan keuangan masyarakat.

"Pinjol tidak pernah menjadi jalan keluar. Banyak yang mengira bisa menyelesaikan masalah, tapi justru masuk ke lingkaran hutang yang lebih dalam,” ujarnya.

Baca juga : Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Luruskan Disinformasi Soal KUHAP Baru

Menurutnya, kemudahan akses membuat masyarakat tergoda mengambil pinjaman tanpa memahami besarnya biaya layanan, bunga, dan penalti yang dikenakan.

Hal ini, kata Dede, justru menimbulkan masalah baru karena banyak peminjam akhirnya mengambil pinjaman dari aplikasi lain untuk menutup hutang sebelumnya.

Kondisi tersebut menciptakan pusaran gali lubang tutup lubang yang berbahaya dan sering memicu tekanan psikologis, bukan hanya bagi peminjam, tetapi juga keluarga mereka.

“Dampaknya bisa meluas. Tekanan itu bisa mendorong tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Baca juga : Komisi VIII: Akhiri Kebuntuan Sertifikasi Guru Madrasah dengan Langkah Nyata

Ia turut menyoroti praktik bunga harian sebesar 0,3 persen yang diterapkan sejumlah penyelenggara pinjol, baik legal maupun ilegal.

"Angkanya terlihat kecil, tapi karena dihitung harian dan dikapitalisasi, kewajiban peminjam membengkak tidak wajar. Banyak orang akhirnya mengambil pinjaman dari dua hingga tiga aplikasi untuk menutup hutang pertama, dan itu membuat mereka semakin terjerumus,” jelasnya.

Melihat besarnya dampak tersebut, Dede mendesak pemerintah, OJK, dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas penyelenggara pinjol bermasalah.

Menurutnya, pengawasan yang kuat merupakan kunci untuk melindungi masyarakat.Ia bahkan menilai perlu adanya kajian terkait kemungkinan pembekuan operasional pinjol di Indonesia.

Baca juga : Ketua Komisi XI: Stimulus Ekonomi Terbaru Presiden Prabowo untuk Jaga Daya Beli

“Menurut hemat saya, perlu dikaji apakah operasi pinjol sebaiknya dibekukan. Terlalu mudah masyarakat terjebak. Sementara bank konvensional memiliki sistem kehati-hatian dan analisa kemampuan bayar, pinjol tidak memiliki mekanisme proteksi seperti itu,” tegasnya.

Dede menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat terus menjadi korban.

Ia memastikan, Komisi III DPR akan terus mendorong penegakan hukum dan edukasi publik agar masyarakat tidak lagi terjerat pinjol. “Negara harus hadir dan melindungi rakyatnya,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.