Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kenaikan Tunkin Kejaksaan Wujud Penerapan Reward and Punishment

Rabu, 26 Februari 2020 22:26 WIB
Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)
Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan, kesejahteraan dan profesionalisme merupakan wujud dari penerapan reward and punishment dari terbitnya Perpres Nomor 29/2020 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kejaksaan. “Saya melihat setidaknya ada dua pesan yang ingin disampaikan Presiden melalui Perpres ini,” kata Sahroni, di Jakarta, Rabu (26/2).

Pesan pertama, komitmen Presiden Jokowi dalam sektor penegakan hukum dengan memperhatikan sumber daya manusianya. Dalam hal ini Kejaksaan. Komitmen ini, kata Sahroni, tentunya bersumber dari kepuasaan Presiden dalam menilai layak tidaknya sebuah lembaga di bawah Presiden diapresiasi.

Politisi Nasdem ini memandang, secara umum, prestasi Kejaksaan dalam penanganan perkara, penuntutan, hingga penyelamatan aset negara, cukup baik. Kejaksaan di 2019 berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 17 triliun dan lebih dari 34.000 dolar AS serta melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 6,5 triliun dan sekitar 1,3 juta dolar AS. 

Baca juga : Ditunjuk Kemenhub, Pelindo lll Layani Jasa Pandu Di 3 Selat

Tak hanya itu, Kejaksaan berhasil mengeksekusi sekitar Rp 242 miliar aset Yayasan Supersemar dari putusan sebesar 315 juta dolar AS dan sekitar Rp 139,4 miliar. Begitu pula di bidang pidana umum, keberhasilan Kejaksaan salah satunya adalah menangani 331 perkara Karhutla dengan 17 tersangka korporasi dan 314 tersangka perseorangan.

“Terbitnya perpres merupakan hak prerogatif seorang presiden. Presiden tentu tahu pasti proporsionalitas dan profesionalitas dalam menerbitkan sebuah perpres. Dengan kenaikan tukin ini diharapkan kinerja jajaran kejaksaan semakin profesional, tidak hanya memuaskan Presiden, tapi juga masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya.

Namun, Sahroni mengingatkan masih ada pekerjaan rumah yang perlu di tingkatkan Kejaksaan. Khususnya di bidang tindak pidana khusus. Laporan diterima sebanyak 2.289 kasus tapi baru dapat ditangani 50 persen atau 1.089 kasus yang kini telah masuk tahap penyelidikan sepanjang 2019. Begitu pula di bidang pengawasan. Pada 2019, setidaknya terdapat 5 jaksa diberitakan terlibat kasus dan diproses hukum oleh KPK. Artinya, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. 

Baca juga : Kemhan Akan Buka Pendaftaran Komponen Cadangan

Dia pun mewanti-wanti Jaksa Agung agar terus memperkuat pengawasan untuk menunjukkan integritas institusi yang dipimpinnya kepada publik. Inovasi di bidang pengawasan di jajaran kejagung berupa Aplikasi e-Lapdu dan Aplikasi Satu Data Pengawasan (SadaP) diharapkannya mampu dimaksimalkan dalam upaya menciptakan zero permainan perkara.

“Presiden telah membuktikan komitmen penegakan hukum dengan memperhatikan kesejahteraan di instansi penegak hukum. Kejagung harus membuktikan kenaikan tunjangan kinerja tersebut dengan peningkatan akselerasi penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pengawasan di internal,” tukas Sahroni.

Pesan kedua, terbitnya Perpres tersebut menunjukkan bahwa Presiden ingin mengajak seluruh lembaga pemerintahan berlomba-lomba mempertontonkan kinerja optimal bagi kepentingan bangsa dan negara. “Pesan ini sangat tegas bahwa beliau (Presiden Jokowi) ingin menyerukan kepada seluruh lembaga di bawahnya bekerja optimal. Punishment and reward benar-benar diterapkan,” tutur Sahroni. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.